Sabtu, 10 Maret 2012

Kewenangan Penyadapan KPK Diperketat

Izin penyadapan hanya berlaku untuk 3 bulan.


 


KPK
Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi saat ini tengah digodok di DPR. Ada beberapa kewenangan KPK yang diperketat dalam undang-undang.

Salah satunya adalah kewenangan penyadapan. Dalam draf revisi UU KPK yang diperoleh VIVAnews.com, kewenangan penyadapan KPK ini diatur dalam Pasal 12 huruf a.

Namun, dalam 11 ayat di Pasal 12A, penyadapan itu diatur bahwa hanya bisa dilakukan jika setelah adanya bukti permulaan yang cukup; dilaksanakan oleh penyidik KPK, dan mendapat persetujuan pimpinan KPK.

Untuk dapat menyadap, pimpinan KPK harus meminta izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri. Dalam keadaan mendesak, penyadapan dapat dilakukan sebelum mendapat izin tertulis dari ketua pengadilan negeri. Izin tertulis ini harus diminta dalam waktu paling lama 1 x 24 jam setelah dimulainya penyadapan.

"Yang dimaksud dengan "keadaan yang mendesak" adalah bilamana orang yang akan disadap dikhawatirkan segera melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengetahui bahwa dirinya akan disadap sedangkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri tidak mungkin diperoleh dengan cara yang layak dan dalam waktu yang singkat."

Penyadapan yang sedang berlangsung harus dilaporkan kepada pimpinan KPK setiap bulannya. Penyadapan dilakukan paling lama 3 bulan terhitung sejak dikeluarkannya izin tertulis dari ketua pengadilan negeri. Penyadapan juga dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu yang sama.

Jika telah selesai menyadap, maka hasilnya harus dipertanggungjawabkan kepada pimpinan KPK paling lambat 14 hari kerja. Hasil penyadapan ini bersifat rahasia. Dan kerahasiaan hasil penyadapan dikecualikan untuk kepentingan peradilan.

Dalam UU KPK yang saat ini berlaku, tidak ada aturan tambahan seperti diatur dalam Pasal 12A ini. (sj)
sumber : http://nasional.vivanews.com/news/read/294722-kewenangan-penyadapan-kpk-diperketat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar