Selasa, 13 Maret 2012

"Penghematan BBM Bisa Perkuat Infrastruktur"

Golkar meminta sebagian anggaran yang berhasil dihemat dialokasikan ke infrastruktur.


Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie
Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie mengusulkan agar dana yang didapat dari penghematan subsidi bahan bakar minyak (BBM) digunakan untuk memperkuat infrastruktur.

Apalagi, menurutnya, pembangunan infrastruktur di Indonesia saat ini masih kurang. “Saya harapkan dari total penghematan itu sebagian untuk memperkuat anggaran, dan sebagian untuk infrastruktur,” kata Ical sebelum memimpin rapat Fraksi Partai Golkar di Gedung DPR, Jakarta.

Sisa penghematan anggaran itu, lanjut Ical, bisa digunakan untuk program kesejahteraan rakyat seperti pendidikan, kesehatan, Bantuan Langsung Tunai, dan sebagainya. “Hanya 30 persen saja yang kita keluarkan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat, dan BLT masuk di dalamnya,” kata dia.

Ical mengatakan, pada prinsipnya penghematan dari pengurangan subsidi BBM itu jangan sampai memberatkan rakyat. Oleh karena itu, lanjutnya, pasca kenaikan harga BBM harus ada program kesejahteraan rakyat yang digulirkan.

“Apa yang tadinya dinikmati rakyat, subsidinya itu bisa dikembalikan dalam bentuk pendidikan kesehatan,” ujarnya.
sumber : http://politik.vivanews.com/news/read/295840--penghematan-bbm-bisa-perkuat-infrastruktur-

Sabtu, 10 Maret 2012

Anggota Malas, DPR Segera Pasang Finger Print

DPR akan menggelontorkan dana sekitar Rp300 juta untuk pengadaan alat ini.

Bangku-bangku kosong di Rapat Paripurna DPR
Kemalasan anggota DPR untuk menghadiri rapat sudah melewati batas toleransi. Sekretariat Jenderal (Setjen) segera memasang absensi sidik jari (finger print) untuk mencegah legislator nakal yang hobi menitip absensi.

Ditemui wartawan, Jumat 8 Maret 2012, Kepala Biro Pemeliharaan Pembangunan dan Instalasi DPR Soemirat menjelaskan pihaknya sudah membahas spesifikasi, sistem, dan anggaran alat ini, semalam. "Sesuai kesepakatan, Mei mendatang finger print harus dipasang," katanya.

Dia menjabarkan DPR akan menggelontorkan dana sekitar Rp300 juta untuk pengadaan alat ini. Meski begitu, Setjen DPR masih akan menghitung ulang kebutuhan finger print agar tidak salah dalam penganggaran.

Lebih lanjut Soemirat menegaskan pengadaan finger print ini tidak memakan biaya sampai bermiliar rupiah seperti rencana semula. Awalnya, DPR berencana memakai sistem visitor management dalam sistem absensi hingga anggaran bisa membengkak sampai Rp1 miliar. "Yang mahal itu sistemnya."

Setjen kemudian memutuskan absensi ini tidak perlu menggunakan CCTV dan hanya pemindai sidik jari saja. "Jumlah finger print yang mau dipasang akan dihitung dulu sesuai kebutuhan."
Kemalasan wakil rakyat ini tergambar jelas saat Sidang Paripurna, Selasa 6 Maret lalu. Ketua DPR Marzuki Alie sampai harus menunda sidang 1,5 jam karena kehadiran legislator tak kunjung memenuhi qourum.
Sedianya, sidang tersebut dimulai pukul 09.00 WIB. Tapi, bangku-bangku legislator masih banyak yang kosong. Hingga pukul 10.10 WIB, anggota dewan yang hadir hanya sebanyak 195 dari 560 anggota DPR yang ada.
Bahkan, tiga pimpinan DPR tak tampak di kursi masing-masing, yakni Priyo Budi Santoso, Anis Mata, dan Pramono Anung.
Pemandangan serupa juga terlihat saat Komisi III DPR menggelar rapat dengan Kejaksaan Agung dan Polri. Kedua rapat juga didominasi oleh bangku kosong. Saat rapat kerja dengan Jaksa Agung, Basrief Arief pada pukul 10.00 WIB jumlah anggota yang hadir hanya 12 orang. Sementara saat rapat dengan Kepala Polisi, Jenderal Timur Pradopo sekitar pukul 14.00 WIB, jumlahnya semakin berkurang, yaitu 8 orang.

Jumlah itu semakin menyusut parah pada saat rapat kerja dengan PPATK yang digelar pada pukul 19.00 WIB. Sangat memprihatinkan, hanya empat anggota termasuk pimpinan Komisi III saja yang hadir.
sumber : http://politik.vivanews.com/news/read/294802-anggota-malas--dpr-segera-pasang-finger-print

Marzuki: Disiplinkan Anggota DPR, Perlu Paksa

Aben sidik jari disetting untuk merekam anggota pada saat masuk dan ke luar ruang rapat. 



 


Kursi kosong kerap terlihat dalam rapat dewan
Ketua DPR RI, Marzuki Alie, berharap agar alat pemindai sidik jari (fingerprint) di ruang rapat paripurna DPR RI  segera dipasang.
"Dipasang 16 pintu. Paling tidak mereka harus datang ceklok tangannya," ujar Marzuki di DPR RI, Jakarta, Jumat 9 Maret 2012.

Alat dipasang dan disetting sedemikian rupa agar biasa merekam anggota pada saat masuk dan ke luar ruang rapat. Dengan demikian data absensi akan lebih lengkap dan valid. "Data valid, tidak bisa diabsenkan lagi," kata politisi Demokrat itu.
Dengan memasang alat itu diharapkan anggota DPR RI kian disiplin dalam menghadiri setiap rapat. "Kadang memang diperlukan unsur paksa. Maklum negara kita negara berkembang, banyak yang tidak melihat kedisiplinan merupakan hal yang wajib," kata Marzuki.

Marzuki juga mengharapkan, fraksi atau partai dapat mengevaluasi para anggotanya di parlemen. "Kuncinya di fraksi. Kalau fraksi nggak mempan, ya ke partai," kata Marzuki.

Pimpinan DPR, lanjut Marzuki, tidak punya kewenangan untuk menghukum anggota DPR yang tidak rajin menghadiri rapat. "Saya ini kordinator rapat. Jadi jangan menganggap saya tidak mampu gara-gara anggota DPR tidak hadir rapat.
Ketua DPR, lanjutnya, tidak mempunyai anak buah. Tidak punya tools untuk menekan anggota. "Yang berkuasa itu fraksi. Kalau masyarakat mau demo, demolah ke partai. Demonya apa? Minta siapapun anggota DPR yang tidak disiplin pecat. Buat komitmen di pimpinan partai, nah saya kira itu akan ada perubahan," kata Marzuki.

Kemalasan wakil rakyat ini tergambar jelas saat Sidang Paripurna, Selasa 6 Maret lalu. Ketua DPR Marzuki Alie sampai harus menunda sidang 1,5 jam karena kehadiran legislator tak kunjung memenuhi qourum.

Sedianya, sidang tersebut dimulai pukul 09.00 WIB. Tapi, bangku-bangku masih banyak yang kosong. Hingga pukul 10.10 WIB, anggota dewan yang hadir hanya sebanyak 195 dari 560 anggota DPR yang ada.

Bahkan, tiga pimpinan DPR tak tampak di kursi masing-masing, yakni Priyo Budi Santoso, Anis Mata, dan Pramono Anung.

Pemandangan serupa juga terlihat saat Komisi III DPR menggelar rapat dengan Kejaksaan Agung dan Polri. Kedua rapat juga didominasi oleh bangku kosong. Saat rapat kerja dengan Jaksa Agung, Basrief Arief pada pukul 10.00 WIB jumlah anggota yang hadir hanya 12 orang. Sementara saat rapat dengan Kepala Polisi, Jenderal Timur Pradopo sekitar pukul 14.00 WIB, jumlahnya semakin berkurang, yaitu 8 orang.

Jumlah itu semakin menyusut parah pada saat rapat kerja dengan PPATK yang digelar pada pukul 19.00 WIB. Sangat memprihatinkan, hanya empat anggota termasuk pimpinan Komisi III saja yang hadir.
sumber : http://politik.vivanews.com/news/read/294855-marzuki--disiplinkan-anggota-dpr--perlu-paksa

Kewenangan Penyadapan KPK Diperketat

Izin penyadapan hanya berlaku untuk 3 bulan.


 


KPK
Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi saat ini tengah digodok di DPR. Ada beberapa kewenangan KPK yang diperketat dalam undang-undang.

Salah satunya adalah kewenangan penyadapan. Dalam draf revisi UU KPK yang diperoleh VIVAnews.com, kewenangan penyadapan KPK ini diatur dalam Pasal 12 huruf a.

Namun, dalam 11 ayat di Pasal 12A, penyadapan itu diatur bahwa hanya bisa dilakukan jika setelah adanya bukti permulaan yang cukup; dilaksanakan oleh penyidik KPK, dan mendapat persetujuan pimpinan KPK.

Untuk dapat menyadap, pimpinan KPK harus meminta izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri. Dalam keadaan mendesak, penyadapan dapat dilakukan sebelum mendapat izin tertulis dari ketua pengadilan negeri. Izin tertulis ini harus diminta dalam waktu paling lama 1 x 24 jam setelah dimulainya penyadapan.

"Yang dimaksud dengan "keadaan yang mendesak" adalah bilamana orang yang akan disadap dikhawatirkan segera melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengetahui bahwa dirinya akan disadap sedangkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri tidak mungkin diperoleh dengan cara yang layak dan dalam waktu yang singkat."

Penyadapan yang sedang berlangsung harus dilaporkan kepada pimpinan KPK setiap bulannya. Penyadapan dilakukan paling lama 3 bulan terhitung sejak dikeluarkannya izin tertulis dari ketua pengadilan negeri. Penyadapan juga dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu yang sama.

Jika telah selesai menyadap, maka hasilnya harus dipertanggungjawabkan kepada pimpinan KPK paling lambat 14 hari kerja. Hasil penyadapan ini bersifat rahasia. Dan kerahasiaan hasil penyadapan dikecualikan untuk kepentingan peradilan.

Dalam UU KPK yang saat ini berlaku, tidak ada aturan tambahan seperti diatur dalam Pasal 12A ini. (sj)
sumber : http://nasional.vivanews.com/news/read/294722-kewenangan-penyadapan-kpk-diperketat

KPK Perlu Pengawas

"MA yang wakil Tuhan saja ada pengawasnya," kata Tjatur Sapto Edy.



Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Tjatur Sapto Edy, mengatakan wewenang penindakan yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai masih perlu. Namun, kata politikus Partai Amanat Nasional itu, KPK harus memiliki pengawas.

Dia mengatakan, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara bersama-sama antar lembaga penegak hukum. Seperti misalnya Kepolisian, Kejaksaan dan KPK yang didukung oleh Mahkamah Agung.

"Memang harus ada sinergisitas yang tinggi. Jangan sampai satu lembaga dikuatkan, lembaga lain dilemahkan. Harus sama-sama dikuatkan. Dengan tiga-tiganya kuat pemberantasan korupsi lebih lekas berhasil," kata Tjatur di Gedung DPR, Jumat 9 Maret 2012.

Tjatur mengatakan RUU KPK ini masih dalam tahap revisi, sehingga dia meminta agar pihak luar tidak menghakimi dulu. "Yang namanya RUU KPK itu baru pengantar dari pendahuluan. Jadi jangan langsung diambil kesimpulan," kata dia.

Tjatur juga mengatakan, bahwa KPK itu memang perlu diawasi seperti halnya kepolisian dan kejaksaan. "Itu kejaksaan ada pengawasnya, kepolisian ada pengawasnya, MA ada pengawasnya. Pikiran-pikiran itu boleh-boleh aja. Nanti dilihat saja prosesnya, jangan sampai kita belum lihat utuh prosesnya sudah menghakimi," kata dia.

Lalu siapa yang berhak mengawasi KPK? "Nanti kita pikirkan, yang awasi MA saja ada. MA yang wakil Tuhan saja ada pengawasnya," kata dia.

Usul revisi ini diungkapkan Ketua Komisi Hukum DPR, Benny Kabur Harman. Menurutnya, kewenangan penindakan yang dimiliki KPK akan dikembalikan ke kepolisian dan kejaksaan.

Oleh karena itu dalam RUU KPK yang baru, jelas Benny, kewenangan kejaksaan dan kepolisian untuk melakukan penindakan akan diperkuat, sementara KPK diminta fokus pada pencegahan korupsi. Dengan demikian KPK diharapkan berbagi kewenangan dengan dua lembaga hukum lainnya. "Untuk itu UU Kejaksaan dan Kepolisian akan direvisi bersama-sama dengan revisi UU KPK," kata politikus Demokrat itu. (umi)
sumber : http://politik.vivanews.com/news/read/294899--kpk-perlu-pengawas-

Rabu, 07 Maret 2012

HAK ASASI MANUSIA DISEBAGAIAN NEGARA

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
ü MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
Ø Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
Ø Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
à Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
à Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
à Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
à Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
ü PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
Ø Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
Ø Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
Ø Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.


ü HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
Ø Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
Ø Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
ü BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
Ø Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
Ø Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
Ø Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
Ø Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
Ø Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
ü Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
ü Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
ü Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
ü Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
4. Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8) Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.


5. Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
ü Hidup
ü Kemerdekaan dan keamanan badan
ü Diakui kepribadiannya
ü Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
ü Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
ü Mendapatkan asylum
ü Mendapatkan suatu kebangsaan
ü Mendapatkan hak milik atas benda
ü Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
ü Bebas memeluk agama
ü Mengeluarkan pendapat
ü Berapat dan berkumpul
ü Mendapat jaminan sosial
ü Mendapatkan pekerjaan
ü Berdagang
ü Mendapatkan pendidikan
ü Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
ü Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.


6. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
ü Undang – Undang Dasar 1945
ü Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
ü Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
Ø Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Ø Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
Ø Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
Ø Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.

Konsep Demokrasi, Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara.

Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat.
  • Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hakhak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
  • Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
  1. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
  2. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
·         Klasifikasi Sistem Pemerintahan        
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem 1 partai (monoparty system).
·         Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
·         Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
§         Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
§         Sistem pemerintahan parlementer
§         Sistem pemrintahan presidential
§         Sistem pemerintahan campuran
Prinsip-prinsip demokrasi           
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi.” Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah.
Kedaulatan rakyat;
Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
Kekuasaan mayoritas;
Hak-hak minoritas;
Jaminan hak asasi manusia;
Pemilihan yang bebas dan jujur;
Persamaan di depan hukum;
Proses hukum yang wajar;
Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis
Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
o       Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan untuk mensosialisasikan upaya bela negara dengan cara menyadarkan warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya dengan pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.

Pengertian Warga, Negara, Bangsa, Hak & Kewajiban dan HAM

Warga Negara
•Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.

•Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.

•Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.

•Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.

Negara

Pengertian Negara

Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.



Bangsa
Pengertian bangsa

Bangsa adalah suatu komunitas etnik atau suatu kelompok manusia yang mempunyai karakteristik dan ciri - cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.

Pengertian Hak dan Kewajiban

Hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkam kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban  yang berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat. K. Bertens dalam bukunya yang berjudul Etika memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti Law, bukan right).