TERAPAN KOMPUTER
PERBANKAN
1. Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan
yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar aktivitas bank tersebut dan
juga untuk mendapatkan keuntungan yang sering disebut fee based. Sebutkan
minimal 15 keuntungan yang diperoleh dari jasa-jasa bank tersebut?
2. Jelaskan dengan lengkap yang dimaksud
dengan,
a. Kiriman uang (Transfer)
b. Kliring, lengkapi dengan mekanismenya
c. Inkaso
d. Safe Deposit Box
e. Bank note
f.
Bank
Card
g. Travellers Cheque
h. Letter of Credit, lengkapi dengan mekanismenya.
i.
Bank
Garansi, lengkapi dengan mekanismenya.
3. Jelaskan dengan lengkap dan jelas mengenai
,
a. Simpanan Giro
b. Simpanan Tabungan
c. Simpanan Deposito
4. Tn. A bermaksud menyimpan uang dalam
deposito on call sejumlah 60 juta rupiah, tanggal 4 agustus 2010 bunga 2% pm.
Deposito on call dicairkan tanggal 22 agustus 2010. Berapa bunga yang diperoleh
Tn. A ?
5. Tn. A ingin membeli 10 lb sertifikat
deposito @ 2 juta rupiah untuk jangka waktu 6 bulan pembayaran secara tunai.
Bunga 12% dan diambil dimuka tunai, Tax 15%. Setelah jatuh tempo seluruh
sertifikat depo dicairkan dan seluruh uangnya dimasukkan ke rekening gironya.
Berapa jumlah yang harus di bayar oleh Tn. A ?
6. Transaksi yang terjadi pada rekening
tabungan Tn. A selama agustus 2010
Tanggal
|
Keterangan
|
Jumlah (Rp)
|
01
Agustus 2010
|
Saldo
|
700.000,-
|
07
Agustus 2010
|
Tarik
tunai
|
200.000,-
|
12
Agustus 2010
|
Transfer
masuk
|
600.000,-
|
19
Agustus 2010
|
Setor
kliring
|
100.000,-
|
26
Agustus 2010
|
Tarik
tunai
|
1.000.000,-
|
Jawab :
1.Biaya
adminstrasi (adm kredit )
Biaya kirim (biaya transfer)
Biaya tagih (biaya kliring)
Biaya provisi dan komisi (jasa kredit/transfer)
Biaya sewa (sewa safe deposit box)
Biaya iuran (biaya kartu kredit)
Inkasso (Jasa penagihan)
Warkat Inkaso
Transfer (Jasa pengiriman uang)
Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
Letter Of Credit (L/ C) / Ekspor Impor
Travellers Cheque (Jasa cek wisata)
Warkat Inkaso
Tanpa Lampiran
Warkat Inkaso Dengan Lampiran
Transfer Keluar
Biaya kirim (biaya transfer)
Biaya tagih (biaya kliring)
Biaya provisi dan komisi (jasa kredit/transfer)
Biaya sewa (sewa safe deposit box)
Biaya iuran (biaya kartu kredit)
Inkasso (Jasa penagihan)
Warkat Inkaso
Transfer (Jasa pengiriman uang)
Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
Letter Of Credit (L/ C) / Ekspor Impor
Travellers Cheque (Jasa cek wisata)
Warkat Inkaso
Tanpa Lampiran
Warkat Inkaso Dengan Lampiran
Transfer Keluar
Sumber : Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM
2.a.trasfer : pengiriman uang lewat lewat bank.atau pemindahan uang
dari rekening yang satu ke rekening yang lain dengan berbagai tujuan. .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM
hal 148)
b.kliring : jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara
saling menyerahkan warkat – warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring.Mekanisme
: nasabah cukup menyerahkan cek atau BG yang dimilikinya ke bank dimana nasabah
memiliki rekening.Kemudian jika bank menggangap memenuhi syarat maka bank akan
melakukan kliring ke BI pada hari itu juga(waktu kliring) .(Dasar – dasar
perbankan, Kasmir, SE., MM hal 151)
c.inkaso : Sama seperti kliring, inkaso juga merupakan proses
penarikan warkat antar bank.Hanya bedanya dalam inkaso warkat yang ditagihkan
harus berasal dari luar kota atau luar wilayah kliring atau luar negeri. .(Dasar
– dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 155)
d.save deposit box : jasa bank yang diberikan khusus kepada para nasabah
utamanya.Jasa ini di kenal juga dengan nama safe
loket.SDB berbentuk kotak dengan ukuran tertentu dan disewakan kepada
nasabah yang berkepentingan untuk menyimpan dokumen – dokumen atau benda –
benda berharga miliknya. .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 160)
e.Bank Note : Merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan atau
diterbitkan oleh bank di luar negeri.Bank note dikenal juga dengan istilah
“Devisa Tunai” yang mempunyai sifat – sifat seperti uang tunai. .(Dasar – dasar
perbankan, Kasmir, SE., MM hal 163)
f.Bank Card : Atau biasa disebut kartu kredit adalah alat
yang mampu menggantikan fungsi uang sebagai alat pembayaran.kartu kredit ini
dapat pula digunakan untuk berbagai keperluan yang berfungsi sebagai alat
pembayaran tunai. (Dasar
– dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 170)
g. Traveller Checque: dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang
biasanya diguanakan oleh mereka yang hendak berpergian atau sering dibawa oleh
turis/wisatawan.Selain itu diterbitkan dalam mata uang rupiah dan mata uang
asing
h.letter of credit : suatu pernyataan dari bank atas permintaan
nasabah(biasanya importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang
tertentu untuk untuk kepentingan pihak ketiga(penerimaL/C atau exportir) .(Dasar
– dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 186).
Skema dan mekanisme penyelesaian L/C :
1. Importir
dan eksportir mengadakan perjanjian dan persetujuan penjualan barang yang
tertuang dalam sales contrac.
2. Importir
melakukan pembukaan L/C di opening bank.
3. Berdasarkan
aplikasi importir, opening bank meneruskan L/C ke advising bank berikut syarat
– syarat yang harus dipenuhinya.
4. L/C
berikut dokumen diserahkan oleh advising bank kepada exportir.
5. Setelah
menerima dokumen dari advising bank maka eksportir mengirim barang kepada
importir sesuai perjanjian.
6. Bukti
pengiriman barang berikut dokumen oleh eksportir diserahkan untuk memperoleh
pembayaran dari advising bank.
7. Advising
bank akan melakukan pembayaran setelah mempelajari dokumen yang diserahkan
eksportir memenuhi syarat.
8. Advising
bank meneruskan dokumen pembayaran dan pengapalan barang kepada opening bank
untuk menerima pembayaran kembali.
9. Opening
bank akan mempelajari dokumen dari advising bank dan apabila sudah lengkap
barulah akan dibayar kembali.
10.
Importir akan melunasi pembayaran L/C yang telah
dibuatnya serta memperoleh dokumen yang dikirim oleh advising bank.
i.Bank garansi : Jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank kepada
suatu pihak, baik perorangan, perusahaan atau badan/lembaga lainnya dalam
bentuk surat jaminan.Mekanisme : Pemberian jaminan dengan maksud bank menjamin
akan memenuhi kewajiban – kewajiban dari pihak yang dijaminkan kepada pihak
yang menerima jaminan, apabila yang dijamin di kemudian hari ternyata tidak
memeniuhi kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan yang diperjanjikan atau
cedera janji. (Dasar – dasar perbankan,
Kasmir, SE., MM hal 194).
3. simpanan
giro : simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan
setiap saat.artinya bahwa uang yang disimpan direkening giro dapat diambil
setiap waktu setelah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan .(Dasar –
dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 70)
Simpanan tabungan : simpanan yang penarikannya hanya
dapat dilakukan menurut syarat – syarat tertentu yang disepakati, namun tidak
dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat penjual lainya yang
dipersamakan dengan itu. .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 84)
Simpanan deposito : simpanan yang penarikannya hanya
dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan
dengan bank. .
(Dasar –
dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 93)
4. lama deposit on call 4 – 22 = 18 hari
bunga = 2% x 60.000.000 x 18 hari
30
= Rp. 720.000
(Sumber : Catatan pratikum Terapan Komputer Perbankan.)
5.Total nominal(SD) 10 X 2.000.000
= 20.000.000
bunga = 12% x 20.000.000 x 6 bulan
12 bulan
= 1.200.000
pajak = 15% x 1.200.000 = Rp.180.000
Bunga di muka = 1.200.000 - 180.000 = 1.020.000
jumlah yang harus di bayar = 20.000.000 - 1.020.000 = Rp. 18.980.000
(Sumber : Catatan pratikum Terapan Komputer Perbankan.)
6. Tax/pajak = [700 ribu x
16% x(100% - 15 %)x26 hari] : 365 hari
= 112000×0,05×26 = 145600 : 365 hari
Pajak yg di dapat Rp. 3.989
Saldo akhir = 700 rbu x 3% x 26
365
= 1,495,890411
= 112000×0,05×26 = 145600 : 365 hari
Pajak yg di dapat Rp. 3.989
Saldo akhir = 700 rbu x 3% x 26
365
= 1,495,890411
(Sumber : Catatan pratikum Terapan Komputer Perbankan.)
sumber-sumber :
1.Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM
2.a. (Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 148)
b. (Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 151)
c. (Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 155)
d. (Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 160)
e. (Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 163)
f. (Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 170)
g. (Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 170)
h. (Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 186)
i. (Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 194).
3. (Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 93)
4.(Sumber : Catatan pratikum Terapan Komputer Perbankan.)
5.(Sumber : Catatan pratikum Terapan Komputer Perbankan.)
6.(Sumber : Catatan pratikum Terapan Komputer Perbankan.)