Rabu, 16 Januari 2013

Penipuan dan Pengamanan komputer


Penipuanadalah sesuatu atau segala sesuatu yang digunakan oleh seseorang untuk memperoleh keuntungan secara tidak adil terhadap orang lain. Tindakan curang meliputi kebohongan, penyembunyian kebenaran, muslihat dan kelicikan, dan tindakan tersebut sering mencakup pelanggaran kepercayaan. Pelaku penipuan sering disebut sebagai penjahat berkerah putih(white collar criminals), untuk membedakannya dari penjahat yang melakukan kejahatan dengan kekerasan.

Penipuan internal dapat dibedakan menjadi 2 (dua) kategori : 1) penggelapan asset, dan 2) penipuan pelaporan keuangan. Penggelapan aset atau penipuan pegawai, dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang untuk keuntungan keuangan pribadi. Penipuan yang ditemukan oleh Jason Scott suatu penggelapan aset.Komisi Nasional atas Penipuan Pelaporan Keuangan (Treadway Commision)mendefinisikan penipuan pelaporankeuangan sebagai tindakan yang sembrono atau disengaja, baik melalui tindakan atau penghilangan yang menghasilkan laporan keuangan yang menyesatkan secara material.Treadway Commision meneliti 450 tuntutan perkara terhadap auditor dan menemukan penipuan yang tidak terdeteksi menjadi factor di dalam separu dari tuntuan tersebut.

Treadway Commision merekomendasikan 4 (empat) tindakan untuk mengurangi kemungkinan penipuan pelaporan keuangan :
·         Bentuklah lingkungan organisasi yang memberikan kontribusi terhadap integritas proses pelaporan keuangan.
·         Identifikasi dan pahami factor-faktor yang mendorong ke arah penipuan pelaporan keuangan.
·         Nilai risiko dari penipuan pelaporan keuangan di dalam perusahaan.
·         Desain dan implementasikan pengendalian internal untuk menyediakan keyakinan yang memadai sehingga penipuan pelaporan keuangan dapat dicegah. 

a)      Proses Penipuan

Ada tiga karakteristik yang sering dihubungkan dengan kebanyakan penipuan, yaitu :
·         Pencurian sesuatu yang berharga, seperti uang tunai, persediaan, peralatan, atau data.
·         Konversi asset yang dicuri ke dalam uang tunai.
·         Penyembunyian kejahatan untuk menghindari pendeteksian.

Cara yang umum dan efektif untuk menyembunyikan pencurian adalah untuk membebankan item yang dicuri ke suatu akun biaya. Cara lain untuk menyembunyikan penurunan asset adalah dengan cara gali lubang tutup lubang (lapping). Dalam skema gali lubang tutup lubang, pelaku mencuri uang yang diterima dari pelanggan A untuk membayar piutangnya. Di dalam skemaperputaran (kiting), pelaku menutupi pencuriannya dengan cara menciptakan uang melalui transfer uang antar bank.
b)     Sebab-Sebab Terjadinya Penipuan

1.      Tekanan
Tekanan adalah motivasi untuk melakukan penipuan. Tekanan dapat berupa tekanan keuangan, seperti gaya hidup yang berada di luar kemampuan atau memiliki banyak utang atau biasanya banyak tagihan. Sering kali pelaku merasa tekanan-tekanan semacam ini tidak dapat dibagi dengan orang lain. Tekanan dapet juga berkaitan dengan pekerjaan. Beberapa pegawai mencuri data, sehingga mereka dapat membawanya ke pekerjaan baru mereka atau perusahaan tempat mereka bekerja. Motivasi lain yang mengarah pada tindakan curang adalah tekanan keluargaatau tekanan kerja, ketidakstabilan emosi, dan tunjangan menumbangkan system pengendalian serta masuk ke dalam sistem.

2.      Peluang
Peluang adalah kondisi atau situasi yang memungkinkan seseorang untuk melakukan dan menutupi suatu tindakan yang tidak jujur. Peluang sering kali berasal dari kurangnya pengendalian internal. Situasi lain yang mempermudah seseorang untuk melakukan penipuan adalah kepercayaan berebih atas pegawai utaa, personil supervisi yang tidak kompeten, tidak memperhatikan perincian, jumlah pegawai tidak memadai, kurangnya pelatihan, dan kebijakan perusahaan yang tidak jelas.

3.      Rasionalisasi
Kebanyakan pelaku penipuan mempunyai alasan atau rasionalisasi yang membuat mereka merasa perilaku yang illegal tersebut sebagai sesuatu yang wajar. Para pelaku membuat rasionalisasi bahwa mereka sebenarnya tidak benar-benar berlaku tidak jujur atau bahwa alasan mereka melakukan penipuan lebih penting daripada kejujuran dan integritas. Mungkin, rasionalisasi yang paling umum adalah pelaku hanya “meminjam” asset yang dicuri karena mereke bermaksud untuk mengembalikannya pada perusahaan. Beberpaa pelaku membuat rasionalisasi bahwa mereka tidak menyakiti seseorang secara langsung. Pihak yang terpengaruh hanyalah system computer yang tidak bermuka dan bernama atau perusahaan besar yang bukanlah manusia yang tidak akan merasa kehilangan uang tersebut.

Berikut ini adalah rasionalisasi yang sering digunakan :
·         Anda akan memahami apabila anda mengetahui betapa saya membutuhkannya.
·         Apa yang saya lakukan tidak seserius itu.
·         Hal ini dilakukan demi kebaikan. (Ini adalah sindrom Robin Hood, mencuri dari yang kaya dan memberikannya kepada yang miskin).
·         Saya mendapat epercayaan yang sangat tinggi. Saya berada di atas peraturan.
·         Setiap orang melakukannya, jadi tidak mungkin hal tersebut salah.
·         Tidak aka nada yang mengetahui.
·         Perusahaan berutang kepada saya, dan saya mengambil tidak lebih dari yang seharusnya menjadi milik saya.

c)      Penipuan Komputer

Departemen Kehakiman Amerika Serikatmendefinisikan penipuan komputer sebagai tindak illegal apapun yang membutuhkan pengetahuan teknologi komputer untuk melakukan tindakan awal penipuan, penyelidikan, atau pelaksanaannya.

Secara khusus, penipuan komputer mencakup hal-hal berikut ini :

·         Pencurian, penggunaan, akses, modifikasi,penyalinan, dan perusakan software atau data secara tidak sah.
·         Pencurian uang dengan mengubah catatan komputer atau pencurian waktu komputer.
·         Pencurian atau perusakan hardware komputer.
·         Penggunaan atau konspirasi untuk menggunakan sumber daya komputer dalam melakukan tindak pidana.
·         Keinginan untuk secara illegal mendapatkan informasi atau properti berwujud melalui penggunaan komputer.

Klasifikasi Penipuan Komputer
1.      Input
Cara yang paling umum dan paling sederhana untuk melakukan penipuan adalah dengan mengubah input komputer. Cara ini hanya memerlukan sedikit keterampilan computer. Pelaku hanya perlu memahami bagaimana sistem beroperasi hingga mereka bias menutupi langkah mereka.

2.      Pemroses (processor)
Penipuan komputer dapat dilakukan melalui penggunaan system tanpa diotorisasi, yang meliputi pencurian waktu dan jasa komputer.

3.      Perintah komputer
Penipuan komputer dapat dilakukan dengan cara merusak software yang memproses data perusahaan. Pendekatan penipuan computer dengan cara ini merupakan paling tidak umum, karena memerlukan pengetahuan khusus tentang pemrograman komputer yang berada di luar kemampuan kebanyakan pemakai. Akan tetapi, saat ini, penipuan jenis ini menjadi lebih sering karena banyak halaman web yang memeberitahukan cara menciptakan virus dan cara penipuan berbasis komputer lainnya.

4.      DataPenipuan komputer dapat diawali dengan mengubah atau merusak file data perusahaan atau menyalin, menggunakan mencari file-file data tersebut tanpa otorisasi. Dalam banyak situasi, para pegawai yang merasa tidak puas telah mengacau, mangubah, atau menghancurkan file-file data perusahaan.

Penipuan dan Teknik Penyalahgunaan Komputer

1.      Kuda Troya (Trojan Horse)
Sekumpulan perintah computer yang tidak sah yang masuk ke dalam program computer yang sah dan berfungsi dengan baik.

2.      Pembulatan ke bawah
Teknik yangs erring digunakan padainstitusi keuangan yang membayar bunga.
3.      Teknik salami
Sejumlah kecil uang yang dicuri.

4.      Pintu jebakan
Cara masuk ke system tanpa melewati pengendalian system yang normal.

5.      Serangan cepat
Penggunaan tidak secara tidak sah dari program system khusus untuk memotong pengendalian system regular dan melakukan tindakan yang illegal.

6.      Pembajakan software
Menyalin software tanpa izin dari pembuatnya.
7.      Mengacak data
Mengubah data sebelum, selama, atau setelah dimasukkan ke system.

8.      Kebocoran data
Mengacu pada penyalinan tidak sah atas data perusahaan.
9.      Menyusup
Menyadap masuk ke saluran telekomunikasi dan mengunci diri ke pemakai yang sah sebelum pemakai tersebut memasuki suatu system.
10.  Penyamaran atau penipuan
Pelaku penipuan mendapatkan akses ke system dengan cara berpura-pura sebagai pemakai yang memiliki otorisasi.
11.  Rekayasa social
Para pelaku menipu pegawai untuk memberikan informasi yang dibutuhkan agar dapat masuk ke dalam system.
12.  Bom waktu logika
Program yang sementara tetap diam hingga keadaan atau waktu tertentu yang telah ditentukan memicunya.
13.  Hacking atau crackingAkses ke dan penggunaan system computer secara tidak sah, biasanya dilakukan melalui computer pribadi dan jaringan telekomunikasi.

Peningkatan Penipuan Komputer

Berikut adalah 6 alasan yang tidak diketahui seorangpun dengan pasti bagaimana perusahaan kalah menghadapi penipuan komputer :
1.      Tidak setiap orang setuju tentang hal-hal yang termasuk penipuan komputer. Contohnya, beberapa orang membatasi definisi penipuan komputer sebagai kejahatan yang terjadi di dalam sebuah komputer atau diarahkan pada suatu komputer. Bagi yang lain, penipuan komputer adalah kejahatan apa pun dengan seseorang pelaku yang menggunakan komputer sebagai alatnya.
2.      Banyak penipuan komputer yang tidak terdeteksi. Pada suatu hari, FBI memperkirakan bahwa hanya 1 persen dari seluruh kejahatan komputer yang terdeteksi, yang lainnya memperkirakan antara hingga 5 hingga 20 persen.
3.      Sekitar 80 hingga 90 persen penipuan yang terungkap, tidak dilaporkan. Hanya industry perbankan yang disyaratkan oleh peraturan untuk melaporkan seluruh jenis penipuan.
4.      Sebagian jaringan memliki tingkat keamanan yang rendah.
5.      Banyak halaman dalam internet yang memeberikan instruksi per lngkah tentang bagaimana memulai kejahatan dan melakukan penyalahgunaan komputer.
6.      Penegakan hokum tidak mampu mengikuti pertumbuhan jumlah penipuan komputer.

d)     Mencegah Dan Mendeteksi Penipuan Komputer
·         Membuat penipuan lebih jarang terjadi.
·         Meningkatkan kesulitan untuk melakukan penipuan.
·         Memperbaiki metode deteksi.
·         Mengurangi kerugian akibat penjualan.
·         Menuntut dan memenjarakan pelaku penipuan.