Selasa, 10 April 2012

Banyak Rumah DPR Tak Dipakai, Boros Anggaran?

Fitra melansir dana pemeliharaan rumah jabatan anggota DPR yang naik terus. Tanggapan BURT

Ini soal fasilitas anggota DPR. Dituduh boros sejumlah kalangan. Sebelumnya ramai soal gedung baru yang mewah, lahan parkir, kursi mewah, biaya perjalanan ke luar negeri yang besar. Dan kali ini, yang sedang disorot adalah soal anggaran pemeliharaan rumah jabatan anggota (RJA). Anggaran pemeliharaan  dinas itu dinilai kelewat mahal.
Adalah  Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra)  yang mempersoalkan anggaran ini pada Selasa 10 April 2012. Anggaran pemeliharaan itu, kata kordinator investigasi Fitra, Uchok Sky Khadafi, masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Dipa) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2012, untuk  pos Sekretariat Jenderal DPR.
Fitra menyebutkan bahwa dalam daftar itu, anggaran pemeliharaan rumah jabatan untuk para anggota dewan itu mencapai Rp101,1 miliar. Dan itu untuk biaya sepanjang tahun 2012 saja.
Alokasi dana sebanyak itu dipecah dua. "Anggaran untuk pemeliharaan rumah jabatan dan wisma peristirahatan DPR sebesar Rp98 miliar. Ditambah Rp3,1 miliar, menjadi Rp101,1 miliar," beber  Uchok Sky Khadafi kepada para wartawan.

Bukankah anggaran sebesar itu berdasarkan APBN 2012, sementara lewat Undang-undang APBN-P yang baru, anggaran sudah diubah. Artinya, jumlah uang untuk pemeliharaan itu bisa saja tidak sebesar yang dilansir Fitra.
Uchok membenarkan bahwa data itu memang dari APBN 2012, sebelum diubah. Tapi dia punya alasan mempublikasikan data-data itu.“Justru kami buka data-data ini ke publik agar anggaran ini tidak dimasukkan lagi ke anggaran  APBN Perubahan," kata Ucok.
Dia menambahkan bahwa daftar isian proyek itu memang dibuat oleh kementerian keuangan, tapi semuanya tetap atas usulan dari DPR. Masyarakat, lanjutnya, perlu memantau sebab saat ini anggaran versi perubahan itu sedang dibahas.
Yang jelas, lanjutnya, jika mengacu pada data APBN 2012 itu, biaya pemeliharaan rumah dinas itu meningkat tajam dari tahun sebelumnya. Dalam anggaran tahun 2011, katanya, cuma dialokasikan dana Rp50,3 miliar. Dalam APBN 2012 -- yang hendak diubah itu—jumlahnya meningkat tajam menjadi Rp98 miliar.
Dalam anggaran yang belum diubah itu, memang ada rinciannya.  Sejumlah Rp2,9 miliar digunakan untuk 'registrasi kegiatan'. Jumlah itu disebut terlampau besar. "Karena, anggaran registrasi kegiatan sebetulnya untuk pembayaran uang lelah pengelola administrasi pemeliharaan gedung, Wisma Griya Sabha dan komplek RJA DPR," kata Uchok.

Selain itu, sejumlah Rp3,2 miliar dari dana Rp98 miliar itu digunakan untuk keperluan retribusi. Untuk pembayaran restribusi listrik, telepon, gas, dan air Kompleks RJA DPR Ulujami, RJA Kalibata, dan RJA Pimpinan.

Anggaran Rp98 miliar ini paling banyak digunakan untuk pembangunan Rumah Negara. Proyek itu mendapat alokasi sebesar Rp85 miliar. Pembangunan rumah negara itulah yang dipertanyakan. Sebab, “Pembangunan Rumah Negara ini tidak ada penjelasan dari DIPA Setjen," tutur Uchok.

Sementara itu, untuk rehabilitasi sarana kantor di rumah jabatan anggota DPR dianggarkan sebesar Rp2,2 miliar. Pemeliharaan prasarana lingkungan dianggarkan Rp4 miliar, dan pengadaan sarana gedung RJA sebesar Rp373 juta.

Sedangkan dana Rp3,1 miliar dianggarkan untuk pemeliharaan ketertiban umum gedung, kantor, RJA, dan wisma DPR. "Untuk pembayaran honor tenaga pamdal sebanyak 53 orang yang belum diangkat menjadi PNS sesuai standar," ujar Uchok.

Fitra menilai DPR bisa mengalokasikan anggaran yang dinilai boros itu ke program kerakyatan. Apalagi, imbuhnya, banyak anggota DPR yang tidak menempati rumah jabatan itu. "Rumah jabatan itu memang bukan selera kemewahaan para anggota dewan terhormat," sindirnya.

Dituding Boros, Ini Penjelasan BURT
Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR, Refrizal, membantah keras semua tuduhan soal pemborosan itu. Data yang diumumkan Fitra itu, katanya, sudah tidak update.  Sebab sudah ada Undang-undang APBN-P 2012. Karena undang-undang itu sudah ada, maka otomatis DIPA yang lama itu tidak berlaku lagi.
Refrizal menyesalkan Fitra yang melansir data lama sebelum anggaran baru disepakati. “Kalau mau mengkritisi itu, lebih baik DIPA APBN P 2012,"katanya.
Lagipula, lanjutnya, beberapa pengeluaran dalam daftar proyek APBN 2012 banyak yang sudah dicoret . Dari semua proyek yang dicoret itu,  DPR mengembalikan sekitar Rp237 miliar lebih ke kas negara. "Termasuk Rp101 miliar yang disebut Fitra,"katanya.
Beberapa pengeluaran yang sudah dicoret itu adalah pembangunan rumah negara. Dalam data Fitra, pembangunan ini menelan anggaran sampai Rp85 miliar. Selain itu, imbuh Refrizal, ada renovasi lapangan tenis menjadi lapangan futsal (Rp2,5 miliar), reformasi birokrasi (Rp48 miliar), pemasangan air panas di wisma DPR, renovasi ruang sidang (Rp21 miliar), dan yang lainnya.

Politisi asal Fraksi PKS itu meminta agar lembaga swadaya masyarakat (LSM) seharusnya memiliki data yang valid sebelum dilempar ke publik, sehingga tidak merugikan DPR.
Dia menyebut contoh rilis Fitra yang lain, yang menyebut kan bahwa anggaran perbaikan pagar DPR yang rusak karena aksi demonstrasi 30 Maret lalu mencapai Rp2 miliar. "Saat saya tanya ke Setjen, paling banyak Rp200 juta. Sekarang begitu juga. Jangan seenaknya saja lah."
Diverifikasi VIVAnews.com soal data yang dilansir Fitra itu,  Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu soal RJA. Nanti saya lihat data-datanya. Saya lagi ditunggu pimpinan," kata Ninin di gedung DPR Selasa 10 April 2012.

Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, mengatakan pengeluaran untuk Rumah Jabatan Anggota DPR hanya sekitar Rp30 miliar. "Kita bisa mengecek pengeluarannya benar Rp30 miliar," kata Pramono.

Tapi Pramono mengakui  bahwa memang banyak rumah jabatan itu yang sama sekali  tidak ditempati anggota dewan, padahal biaya renovasi jalan terus. Itulah, kata Pramono, yang menyebabkan pemborosan. Lantaran tidak ditempati itu, lalu ada usulan agar rumah-rumah itu dikembali saja ke negara.
 "Kalau dikembalikan kepada negara, saya yakin itu lebih baik. Kembalikan juga  biaya pemeliharaan rumah anggota yang  tidak digunakan," kata Pram. Dia menegaskan publik tetap harus mengontrol pengunaan dana itu. Apakah dipakai sesuai dengan peruntukannya atau tidak.
Upaya mengembalikan rumah dinas yang tidak terpakai itu memang tidak mudah. Sebab rumah-rumah itu melekat pada jabatan anggota DPR. "Seperti dulu saya menolak mobil jabatan, tapi ternyata tak gampang dan saya tak jadi mengembalikan, " katanya.

solusinya= jangan memberi kemewahan dan anggaran yang cukup besar untuk hal itu. karena dapat memboroskan anggaran negara, kapan negara mau jadi maju kalo pejabat daerahnya memperkaya diri sendiri dan tidak memperdulikan orang lain. yang miskin tambah miskin yang kaya tambah kaya. jadi dipakai untuk yang sehemat mungkin jangan sampai dipakai ke hal yang merugikan kepada semua pihak.

Otonomi Daerah

Otonomi daerah di Indonesia dan Permasalahannya
Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
  1. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
  2. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan. 
Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II)dengan beberapa dasar pertimbangan:
  1. Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
  2. Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
  3. Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
  1. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
  2. Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
  3. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju

Masalah Otonomi Daerah

Permasalahan Pokok Otonomi Daerah:
1. Pemahaman terhadap konsep desentralisasi dan otonomi
daerah yang belum mantap
2. Penyediaan aturan pelaksanaan otonomi daerah yang belum memadai dan penyesuaian peraturan perundangan-undangan yang ada dengan UU 22/ 1999 masih sangat terbatas
3. Sosialisasi UU 22/1999 dan pedoman yang tersedia belum mendalam dan meluas
4. Manajemen penyelenggaraan otonomi daerah masih sangat lemah
5. Pengaruh perkembangan dinamika politik dan aspirasi masyarakat serta pengaruh globalisasi yang tidak mudah masyarakat serta pengaruh globalisasi yang tidak mudah dikelola
6. Kondisi SDM aparatur pemerintahan yang belum menunjang sepenuhnya pelaksanaan otonomi daerah
7. Belum jelas dalam kebijakan pelaksanaan perwujudan konsepotonomi yang proporsional kedalam pengaturan konsepotonomi yang proporsional ke dalampengaturan pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah sesuai prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta potensi dan keanekaragaman daerah
dalam kerangka NKRI


Permasalahan pokok tersebut terefleksi dalam 7 elemen pokok yang membentuk pemerintah daerah yaitu;

1. kewenangan,
2. kelembagaan,
3. kepegawaian,
4. keuangan,
5. perwakilan,
6. manajemen pelayanan publik, dan
7. pengaasan.

Wawasan Nusantara

WAWASAN NUSANTARA


Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.



A.Latar belakang
Falsafah pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
1. Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dansuku bangsa.
2. Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya 
3.Aspek sejarah
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
B.Fungsi
Gambaran dari isi Deklarasi Djuanda.
1.Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2.Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3.Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4.Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
*Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, SundaKecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
*Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
*Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
1.Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus(straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
2.Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
3.Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.

Tujuan
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
1.Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dankeadilan sosial".
2.Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

Implementasi
Kehidupan politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:[5]
Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Kehidupan ekonomi
Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.

 Latar Belakang dan Proses Terbentuknya Wawasan Nusantara Setiap Bangsa

Latar Belakang dan Proses Terbentuknya Wawasan Nusantara Setiap Bangsa

Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah Negara adalah wilayah kedaulatan, konsep dasar wilayah Negara kepulauan telah diletakkan melalui deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi debagai wilayah kedaulatan mutlak Negara kesatuan republic Indonesia .
Tetapi cukup banyak juga Negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti Thailand, Prancis, Myanmar, dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat wasantara. Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 tentang diri dan lingkungannya. Unsur-unsur dasar wawasan nusantara itu adalah wadah (organisasi), isi dan tingkah laku.
Dari wadah dan isi nusantara itu tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang :
1. Satu kesatuan Wilayah
2. Satu kesatuan Bangsa
3. Satu kesatuan Budaya
4. Satu kesatuan Ekonomi
5. Satu kesatuan Hankam
Pengertian dan Hakikat Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara kesatuan RI yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan.
Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia
Nusantara (archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan Nasional dengan penekanan bahwa wilayah Negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau di seantero khatulistiwa. Sedangkan wawasan nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah.
Wawasan nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN dengan TAP. MPR No. IV Tahun 1973. penetapan ini merupakan tahapan Akhir perkembangan konsepsi Negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957.
Jelaslah di sini bahwa wawasan nusantara adalah pengejawantahkan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara RI. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan wawasan nusantara akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat dalam koridor wawasan nusantara.
Konsep Geopolitik dan Geostrategi
jika diperhatikan lebih jauh kepulauan Indonesia yang dua pertiga wilayahnya adalah laut membentang ke utara dengan pusatnya di Jawa yang membentuk gambaran kipas. Sebagai satu kesatuan Negara kepulauan, secara konseptual geopolitik dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut wawasan nusantara dan politik luar negeri bebas aktif. Sedangkan geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep ketahanan nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan dengan mengacu pada kondisi geografi bercirikan maritim, maka diperlukan strategi besar maritim sejalan dengan doktrin pertahanan defensif aktif dan fakta bahwa bagian terluar wilayah yang harus dipertahankan adalah laut. Implementasi dari strategi maritim adalah mewujudkan kekuatan maritim yang dapat menjamin kedaulatan dan integritas wilayah dari berbagai ancaman.
Muatan wawasan nusantara adalah harga mati. Kita tidak menawar-nawar Pancasila sebagai landasan ideal dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional. Hal ini menjadi pegangan fundamental. Hakikat wawasan nusantara diimplementasikan dalam tekad keutuhan nusantara; cara pandang yang utuh dan menyeluruh demi kepentingan nasional. Dengan demikian, tidak ada keragu-raguan berasaskan; kepentingan yang sama, keadilan kejujuran, solidaritas, koordinasi dan kesetiaan dalam menjadi bangsa Indonesia. Wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berorientasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air.
sumber :http://ryanfirdaus-ryanfirdaus.blogspot.com/2011/03/latar-belakang-dan-proses-terbentuknya.html
id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara