Rabu, 14 November 2012

Artikel mengenai penipuan yang dilakukan oleh pegawai.


Artikel mengenai penipuan yang dilakukan oleh pegawai

Artikel pertama:

TRIBUNNEWS.COM,TUBAN - Didik Setiawan (26) warga Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Tuban ditangkap polisi dalam kasus penipuan terhadap nasabah Bank Panin bernama Siti Suwariningsih (24), juga warga Prunggahan Kulon.
“Aksi penipuan tersebut dilakukan pelaku saat masih menjadi pegawai Bank Panin bagian mencari nasabah. Namun, pelaku sekarang sudah menganggur,” kata Kasubag Humas Polres Tuban AKP Noersento, Selasa (9/10/2012).
Diceritakan, pelaku mendapat nasabah Siti Suwariningsih yang saat itu meminjam uang sebanyak Rp 90 juta. Setelah uang cair, pelaku memotong uang tersebut Rp 10 juta dengan dalih meminjam dan akan ikut membantu membayar angsuran.
“Sekian lama berjalan, pelaku ternyata tidak mau ikut membayar angsuran itu. Beberapa kali ditagih juga tidak dibayar dengan berbagai alasan, sampai akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke polisi,” sambung Noersento.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik terkait aksi kejahatan yang dilakukannya. Dalam pemeriksaan, terungkap pula bahwa Didik Setiawan juga lama dicari polisi dalam kasus tabrak lari dalam sebuah kecelakaan yang korbannya meninggal dunia.
“Selain kasus penipuan ini, dia juga sebagai pelaku tabrak lari. Karena itu, dia diproses dalam dua perkara sekaligus,” ujar Noersento.
http://m.tribunnews.com/2012/10/09/tipu-nasabah-mantan-pegawai-bank-panin-dirikus

Artikel kedua:
LANGSA - Diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 1,97 miliar, karyawan PTPN-I Aceh bagian Administrasi dan Koperasi, Syahrizal, 38 tahun, ditangkap polisi, Jumat 26 Oktober 2012. Korban penipuan oleh Syahrizal mencapai belasan orang.
Berdasarkan penuturan Kapolres Langsa AKBP Hariadi, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Firdaus kepada ATJEHPOSTcom, pada 30 Oktober 2012 di ruang kerjanya mengatakan, polisi akan meminta keterangan kepada 19 korban sebagai saksi.Kata dia, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat kepada Polsek Langsa Barat. Saat itu, personel Polsek Langsa Barat langsung menggari Syahrizal di rumahnya guna penyelidikan lebih lanjut.Namun, setelah pemeriksaan tersangka, ternyata korban mencapai belasan orang. Sehingga kasusnya berikut tersangka dilimpahkan ke Mapolres Langsa, untuk dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Reskrim.
Kata dia, modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara mengelabui korban untuk berbisnis. Bisnis yang ditawarkan berupa penanaman modal usaha dengan iming-iming mendapatkan persen dari jumlah modal yang diberikan tersangka.
Menurut Hariadi, awalnya persen yang diberikan tersangka kepada korban berjalan lancar hingga dua tahun. Namun, memasuki Mei tahun 2012 tersangka sudah mulai menghilang. Belasan korban berusaha mencari Syahrizal dan akhirnya melaporkan ke polisi karena merasa dirugikan. Berdasarkan penyidikan polisi, korban mengalami kerugian rata-rata mencapai puluhan juta. Bahkan, ada juga ratusan juta rupiah.
"Saat ini polisi sedang melakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi yakni korban itu sendiri."
Akibat perbuatannya, tersangka sudah ditahan di MapolresLangsa untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Tersangka akan dikenai Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan masing-masing dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.(bna)

SUMBER:http://atjehpost.com/m/welcome/read/2012/10/30/25958/40/5/Diduga_Lakukan_Penipuan__Karyawan_PTPN_I_Aceh_Ditangkap_Polisi

Tugas Accounting Information System,Buku satu marshall B


2.2 . banyaknya restoran yang menggunakan nota pesanan pelanggan yang telah diberi nomor terlebih dahulu. Setiap layan diberikan nota ini untuk menulis pesanan pelanggan . pelayan diberitahukan untuk tidak membuang satupun nota pelanggan tersebut. Apabila terjadi kesalahan, mereka harus membatalkan nota tersebut dan menulis yang baru. Setiap hari , seluruh nota yang dibatalkan akan dikembalikan ke manajer. Bagaimanakah cara kebijakan ini dapat membantu restoran untuk mengendalikan penerimaan kasnya?


jawabannya: Seorang Manajer harus dapat memproses data tentang penjualan dan penerimaan kas, pembelian dan pembayaran barang serta jasa, penggajian dan transaksi yang berhubungan dengan pajak, serta akuisisi dan pembayaran aktiva tetap. SIA juga harus dapat memberi informasi yang dibutuhkan untuk mempersiapkan laporan keuangan. kebijakan yang dibuat tersbut bertujuan untuk mendata setiap kejadian transaksi dimana setiap nota pembayaran yang di cancel ataupun yang jadi di pesan masuk kedalam data transaksi yang berfungsi untuk mengurangi tingkat kecurangan yang di lakukan pegawai.kebijakan ini juga membantu membuat laporan rincian anggaran dan jumlah sebenarnya pendapatan dan pengeluaran itu sama,menghindarkan dari penyimpangan atau perbedaan diantara kedua jumlah tersebut.   Tujuan dilakukannya kegiatan tersebut adalah untuk peningkatan kinerja para pegawai . Dan juga untuk memastikan bahwa nota yang telah dicatat dan diproses secara benar dan akurat, serta untuk melindungi pencatatan penerimaan kas di restoran tersebut. Oleh sebab itu didalam nota tersebut dicantumkan nomer atau angka supaya nota tersebut tidak salah atau lebih akurat.
 
   Selain itu manfaat dari kegiatan tersebut adalah untuk meminimalisasi kesalahan yang di lakukan oleh pelayan serta manager karena jika terjadi kesalahan bukti nota akan menjadi salah satu bukti yang penting untuk menetukan siapa yang benar dan siapa yang salah.


Senin, 01 Oktober 2012

Sistem Informasi Akuntasi Penjualan

System Informasi Penjualan adalah sub system informasi bisnis yang mencakup kumpulan procedure yang melaksanakan, mencatat, mengkalkulasi, membuat dokumen dan informasi penjualan untuk keperluan manajemen dan bagian lain yang berkepentingan, mulai dari diterimanya order penjualan sampai mencatat timbulnya Tagihan/Piutang Dagang.

Jenis Penjualan  

Terdapat beberapa cara dalam menjual. Untuk itu sistem yang diaplikasikan disesuaikan dengan operasi dilapangan. Dalam pembahahan ini saya membahas pada sebuah perusahaan dagang yang  teridentifikasi beberapa jenis Penjualan di Perusahaan ini yaitu ;
  • Penjualan Langsung yaitu penjualan dengan mengambil barang dari supplier dan langsung dikirim ke customer.
  • Penjualan Stock Gudang yaitu penjualan barang dari stock yang telah tersedia di gudang
  • Penjualan Kombinasi  ( langsung + Stock ) yaitu penjualan dengan mengambil barang sebagian dari supplier dan sebagian daris stock yang tersedia di gudang.

Unit Organisasi yang terkait

Procedure penjualan melibatkan beberapa bagian dalam perusahaan dengan maksud agar transaksi penjualan yang terjadi dapat diawasi dengan baik.[1]  Dalam system berjalan sesungguhnya terdapat unit-unit fungsional namun belum mendukung arus informasi dapat berjalan dengan baik. Hal ini merupakan salah satu hambatan yang menyebabkan proses pencatatan transaksi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Terdapat 8 (Delapan) unit organisasi yang diperlukan dalam sistem penjualan dan pembelian yaitu :
  1. Bagian Order Penjualan
  2. Bagian Otorita Kredit
  3. Bagian Billing/Piutang
  4. Bagian Stock & Delivery
  5. Bagian Buku Besar
  6. Bagian Pembelian
  7. Bagian Gudang
  8. Bagian IT/Pengolahan Data Elektoronik
Dokumen yang digunakan
  1. Penawaran Harga  (PH)
  2. Order Form  (OF)
  3. Memo 
  4. Purcahse Order (PO)
  5. Surat Pengantar Supplier (SPS)
  6. Berita Acara Penerimaan
  7. Delivery Order / Surat Pengantar / Surat Jalan (DO/SP/SJ)
    1. 1 & 2 Tembusan pengiriman
    2. 3 Tembusan langganan
    3. 4.  Arsip bagian delivery
  8. Surat Perintah/permintaan Pengeluaran barang (SPB)
  9. Invoice/Faktur
    1. 1. Invoice
    2. 2. tembusan Piutang
    3. 3. tembusan Jurnal
    4. 4. arsip di bagian order penjualan
  10. Faktur Pajak
    1. 1. Faktur Pajak
    2. 2. Arsip
    3. 3. Extra Copy
  11. Kwitansi

Sumber daya

  • Hardware         : Menggunakan fasilitas yang telah tersedia dengan tambahan link
  • Brainware : Menggunakan Personal yang telah ada dengan memberikan pelatihan

Strukture Organisasi

  • Melakukan konsolidasi

Sasaran

  • Automatisasi  system akuntansi Penjualan
    • Terbentuk system pengolahan data terdistribusi
    • Mengurangi volume pekerjaan bagian akuntansi
    • Menghindari keterlambatan laporan akuntansi Penjualan
    • Dll

Waktu yang diperlukan

  • Aplikasi Penjualan sudah dapat digunakan Juni 2005 untuk bagian-bagian tertentu dan efektif mulai awal periode akuntansi 2006

Biaya

  • Konsultan/dokumentasi :  -
  • Programmer                             :  -
  • Pelatihan                                   :  -
Uraian Prosedur
Bagian Order Penjualan / Sales/Marketing
  1. Merima Order dari langganan. Order dari langganan diterima dalam bentuk (PO) dari langganan melalui fax atau  secara langsung yang kemudian dicatat dalam order form. Permintaan secara lisan melalui Telephone tidak dapat dilayani.
  2. Memverikasi order langganan mencakup data pelanggan secara lengkap termasuk alamat penyerahan barang yang diinginkan customer, Quantity, dan merawat validasi data tersebut melalui workstation yang ada pada bagian penerimaan order untuk mengecek  pemenuhan order, meliputi nama product, nomor surat pesanan atau pemesan, harga, tanggal penyerahan barang, dll.
  3. Mencatat order langganan ke sistem komputer dan menerbitkan dokumen order penjualan. Dokumen ini selanjutnya berfungsi  sebagai surat permintaan pengadaan barang (stock request). Bila barang yang dipesan tidak tersedia atau persediaan di gudang tidak mencukupi, maka akan direkam sebagai back order. (order yang belum terpenuhi). Order penjualan di print out melalui printer di bagian penerimaan order
  4. Membawa dokumen order penjualan ke bagian otorita kredit untuk mendapat persetujuan penjualan kredit. Bila Customer tetap dapat langsung ke bagian Stock & Delivery.
  5. Mengadakan contact dengan pelanggan mengenai pemenuhan order.
Bagian Kredit
  1. Menerima dokumen order penjualan dari bagian penerimaan  order
  2. Memeriksa status langanan melalui workstation yang ada di bagian otorita kredit
  3. Berdasarkan informasi yang diperoleh dilayar komputer, kemudian memutuskan apakah order ini dapat dipenuhi
  4. Menyerahkan kembali dokumen order penjualan yang sudah di verifikasi dan ditandatangani, dan diteruskan ke bagian Stock & Delivery.
  5. Menerima faktur lembar ke-1, Faktur Pajak lembar ke satu dan Delivery Order lembar ke-1 yang telah diverifikasi oleh oleh langganan dan mengarsipnya urut tanggal.
Bagian Stock & Delivery
  1. Menerima Oder Penjualan yang telah ditandatangani bagian otorita kredit dari bagian order penjualan
  2. Menyiapkan Dokumen pengiriman berdasarkan order penjualan. Bila barang tidak tidak tersedia di gudang meneruskan order penjualan ke bagian pembelian barang dagang.
  3. Mencatat pembelian, berdasarkan surat jalan yang ditandatangani oleh sopir untuk barang yang langsung dijual atau Surat Jalan supplier yang ditandatangani oleh bagian gudang untuk barang yang masuk ke gudang.
  4. Membuat Delivery Order untuk order penjualan yang telah mendapat otorisasi dari bagian otorita kredit
  5. Membuat surat perintah/permintaan/Bon pengeluaran barang, untuk penjualan yang mengambil barang di gudang. Atau meminta PO/Memo untuk mengambil barang di supplier dari bagian pembelian barang dagang.
  6. Menyerahkan Delivery order, Surat Perintah/permintaan/Bon pengeluaran barang atau PO/Memo ke bagian transportasi (sopir) untuk meminta barang ke gudang atau mengambil barang di supplier.
  7. Menerima Deliveri order lembar 1 & 2 yang telah ditanda tangani/diverifikasi oleh Langganan
  8. Menerbitkan listing delivery order dan diserahkan ke bagian pembuat invoice.
Bagian Gudang
  1. Menerima Perintah/Permintaan Barang
  2. Menyediakan barang sesuai dengan Surat perintah/permintaan/Bon pengeluaran barang (Deliveri Order tidak boleh digunakan untuk pengeluaran barang karena tidak semua penjualan menggunakan barang yang ada di gudang)
  3. Mengembalikan Perintah/Permintaan/Bon pengeluaran barang  kepada sopir untuk ditandatangani dan meminta copynya setelah ditandatangi.
  4. Mencatat Pengeluaran Pada Kartu Persediaan
Bagian Transportasi (Sopir)
Penjualan langsung (Barang langsung dari Supplier)
  1. Menerima PO/Memo, Delivery Order dari bagian Stock & Delivery
  2. Meminta barang ke supplier menggunakan PO/Memo
  3. Menerima surat Jalan/Surat Pengantar Supplier
  4. Memeriksa kesesuaian barang yang diserahkan oleh supplier dengan memo/Po/Surat Jalan Supplier
  5. Menanda tangani Surat Jalan Supplier dan meminta copynya.
  6. Membawa dan Menyerahkan barang ke customer
  7. Menyerahkan Delivery Order kepada Customer untuk ditanda tangani.
  8. Meminta Lembar Delivery Order  lembar 1 & 2 yang sudah ditanda tangani
  9. Menyerahkan Delivery Order lembar 1 & 2 kepada  Invoice (melalui Kurir)
  10. Menyerahkan Copy Surat Jalan/Surat Pengantar Supplier yang telah ditanda tangani ke bagian Stock. & Delivery (melalui Kurir)
Penjualan Barang Dari Stock Gudang
  1. Menerima Surat Perintah/Permintaan pengeluaran Barang, Delivery Order
  2. Meminta barang ke gudang dengan meyerahkan Surat Perintah/Permintaan Pengeluaran Barang.
  3. Memeriksa kesesuaian barang yang diserahkan oleh bagian gudang
  4. Menanda tangani Surat Perintah/Permintaan barang dan meminta copynya kepada bagian gudang.
  5. Menyerahkan barang kepada customer
  6. Menyerahkan Delivery Order kepada Customer untuk ditanda tangani.
  7. Meminta Delivery Order  lembar 1 & 2 yang sudah ditanda tangani
  8. Menyerahkan delivery Order lembar 1& 2 kepada  bagian Invoice  (melalui Kurir)
  9. Menyerahkan Surat Perintah Pengeluaran barang yang telah ditandatangi ke bagian Stock & Delivery. (melalui Kurir)
Bagian Invoice/Faktur
  1. Menerbitkan Faktur berdasarkan data delivery order yang telah di entry oleh bagian stock & delivery. Pembuatan faktur ini cukup dengan memasukan nomor order penjualan yang sudah direkam file server
  2. Menerbitkan faktur pajak.
  3. Menerbitkan listing penjualan harian
  4. Mendistribusikan Dokumen
    1. Invoice/Faktur, Faktur Pajak lembar ke-1, Deliveri Order lembar ke-1 ke bagian Kredit
    2. Tembusan Penjualan ke pemegang buku piutang
    3. Tembusan Jurnal, Faktur Pajak lembar ke-2, Faktur Pajak Lembar ke-2 Ke bagian buku besar
  5. Mengarsip Invoice lembar ke-4, Delivery order lembar ke-2, faktur pajak lembar Extra Copy.
Bagian Administrasi Keuangan
Bagian administrasi keuangan adalah bagian yang menjalankan fungsi akuntansi yang bertanggung jawab mencatat transaksi keuangan dan menyusun laporan keuangan. Bagian administrasi keuangan yang berhubungan  dengan system penjualan adalah :
Bagian Piutang
  1. Menerima faktur lembar ke-2  & 3 dari bagian Invoice
  2. Merekam data transaksi penjualan dengan cara memasukan nomor order penjualan. Perekaman meliputi data transaksi piutang
  3. Mengarsip lembaran faktur lembar ke-2 urut tanggal
  4. Mengumpulkan faktur lembar ke-3 dalam suatu periode harian
  5. Menyerahkan satu kumpulan (batch) dari faktur lembar ke-3 bersama batch control sheet bersangkutan ke bagian buku besar.
  6. Membuat surat penagihan
B. Bagian buku besar
Bagian Jurnal Penjualan
  1. Menerima copy list penjualan harian  yang dilampirkan copy faktur (tembusan Jurnal)  dan Delivery Order lebar ke- 2 yang telah diverifikasi oleh penerima barang.
  2. Menerima copy Faktur Pajak.
  3. Mencatat Jurnal transaksi Penjualan
Bagian Jurnal Pembelian
  1. Menerima  Copy Po dari bagian pembelian
  2. Menerima bukti penerimaan barang dari bagian penerimaan
  3. Mencatat Jurnal transaksi yang menyebabkan timbulnya utang
Bagian pengolahan IT/Data elektronik
Bagian IT tidak melakukan fungsi pemasukan data karena semua input telah dimasukan melalui terminal masing-masing bagian. Yang dilakukan oleh bagian ini adalah mengendalikan arus informasi dan mengevaluasi laporan-laporan yang dihasilkan oleh sistem informasi yang selanjutnya diserahkan ke bagian yang berwenang untuk dapat menentukan tindakan apa yang perlu dilakukan.
Bagian IT memberikan support terhadap berjalannya arus informasi  dengan baik, pengendalian proses, pemilihan teknologi dll.
Jumlah personal untuk mengisi bagian-bagian tersebut diatas sangat tergantung pada kebutuhan dimana ada bagian yang dapat digabung sehingga beberapa bagian ditanggani oleh seorang personil dan sebaliknya ada bagian yang harus dimekarkan sehingga satu bagian diisi oleh beberapa personal. Arus dokumen disesuaikan dengan bagian yang ada.

sumber : http://irwan-cahyadi.blogspot.com/2012/05/sistem-informasi-akuntansi-penjualan.html

Jumat, 15 Juni 2012

Jelaskan Cara Meng Upload Tugas Dan Tulisan Serta Sebagai Pengantar



Nama : M.Faris.Iskandar
Kelas : 2DB17
Npm : 34110150
Dosen : Retmiarti


STUDENTSITE
Studentsite adalah salah satu blog yang disediakan oleh Gunadarma. Dimana ketika kita pertama kali menjadi mahasiswa baru di Gunadarma, kita harus mengakses situs atau blog tersebut untuk memudahkan kita mengakses fasilitas yang ada di Gunadarma. Seperti kita dapat melihat jadwal kuliah. Tentang tugas yang dosen kirim dari Student Site kita. Contohnya seperti mata kuliah Softskill. Sebab pada mata kuliah Softskill. Dosen hanya masuk dalam 1 bulan sekali, sehingga kita harus selalu update pada Studentsite kita.  Jika sewaktu-waktu dosen mengirim tugas kepada kita. Studentsite juga memberikan info-info kepada kita tentang perkembangan yagn terjadi di Gunadarma.
KEGUNAANNYA
Kegunaan Studentsite seperti:
* Dosen dapat dengan mudah mengecek tugas-tugas mahasiswa.
* Mahasiswa dapat dengan mudah mengupload tugas-tugasnya.
* Apabila ada mahasiswa yang hobi dalam menulis bisa melalui via Pendaftaran Lomba Blog yang tersedia di Studentsite.
* Mahasiswa dapat dengan mudah melihat rangkuman nilainya. 
* Dapat mengupload tulisan baik cerpen, puisi dan lain-lain, melalui Tulisan (UG Portofolio).
KEUNGGULAN STUDENTSITE
Memudahkan mahasiswa untuk melaporkan tugas kepada dosen.
* Memudahkan mahasiswa untuk melihat jadwal kuliah tanpa harus datang ke kampus.
* Melatih mahasiswa agar lebih mandiri dalam mencari informasi.
* Mahasiswa dapat dengan mudah melihat  info seminar.
KEKURANGAN STUDENTSITE
* Server sering mati secara tiba-tiba sehingga menyulitkan mahasiswa untuk mengirimkan tugas.
* Menuntut mahsiswa untuk selalu update dan mengecek studentsite kita.
* Tidak dapat terhubung oleh mahasiswa lainnya, dengan kata lain terbatas.
Adapaun tatanan atau susunan cara kita dapat mengerjakan matakuliah softskil yaitu :
• Materi akan diberikan dari dosen pengampu yang berfungsi sebagai fasilitator.
• Perhatikan dengan baik-baik apa-apa saja yang akan ditugaskan nantinya.
• Bila sudah paham akan materi yang berikan carilah sebanyak-banyaknya materiatau bahan yang diberikan dari dosen pengampu.
• Baca dengan cermat akan materi yang telah kita dapatkan dan jangan lupa untuk mengedit data-data ayng telah kita dapatkan dan memberikan alamat atau sumber informasi yang telah kita peroleh.
• Bila informasi didapat dari sebuah internet maka kita wajib membierkan alamt yang jelas dan pasti, dan bila dari suatu buku maka kita harus memberika nama pengarang dan buku yang baca.
• Susunlah ddngan rapih sesuai dengan bahasa indonesia yang baik dan benardan gaumngkan materi-materi yang telah kita edit agar menjadi suatu tulisan yang baik dan benar.
• Kemudian posting setip tugas maupun tulisan kedalam suatu blog yang telah kita buat sebelumnya.
• Setelah yakin bahwa tugas kota telah masuk dalam sebuah blog atau telah terupload maka kita masukkan alamat blog kita kedalam stundentsite dengan ketentuan yang tertera dalam tugas portofolio dan ikuti sesuai dengan yang dibutuhkan dalam mengirimkn tugas.
• Cek apakah tugas kita telah masuk atau belum, dengan cara mengetik ulang alamat blog ayng kita buat tadinya.
• Bila sudah maka selesailah akan tugas mata kuliah softskill tersebut.

sumber :http://nurmanurmalestari.blogspot.com/2012/06/jelaskan-cara-meng-upload-tugas-dan.html

Jelaskan Apa Dan Bagaimana Perkuliahaan Soft Skill



Nama : M.Faris.Iskandar
Kelas : 2DB17
Npm : 34110150
Dosen : Retmiarti


SOFTSKILL (Kemampuan NON-TEKNIS) kemampuan seseorang untuk bisa bersosialisasi dan berkomunikasi dengan baik pada lingkungan dimana dia berada. Sifatnyainvisible. Attribut dari softskill ini seperti, Sikap baik seperti integritas, inisiatif, motivasi, etika, kerja sama dalam tim, kepemimpinan, kemauan belajar, komitmen, mendengarkan, tangguh, fleksibel, komunikasi lisan, jujur, berargumen logis, kemampuan beradaptasi, pemecahan masalah dan lainnya.

            Mata kuliah softsskill merupakan mata kuliah yang menitikberatkan pada pengembangan akan kepribadian setiap mahasiswa untuk dikehidupan yang akan datang lagi setelah masa kuliah. Mata kuliah softskill bukanlah matakuliah yang berisikan teori-teori jurusan masing-masing didalam kehidupan mahasiswa. Mata kuliah ini sangatlah berguna bagi kehidupan mahasiswa nantinya, dimana kita ditugaskan langsung terjun dan mencari akan sesuatu ilmu baru yang tidak ada dalam sebuah perkuliahan. Sehingga pengalaman akan suatu hal yang berkaitan akan kemanusian, lingkungan, bangsa, negara, hingga teknologi teknologi yang semakin hari semakin berkembang dapat kita langsung mempraktekannya bagi kehidupan nantinya. Dalam mata kuliah softskill setiap mahasiswa dituntut untuk mencari info sebanyak mengkin akan sesuatu hal yang belum didapatnya melalui berbagai macam sumber yang ada, baik lewat internet maupun lewat sharing antar tetangnga maupun narasumber-narasumber yang lebih banyak memiliki pengalaman. Dari data-data atau informasi yang didapat bisa kita langsung upload kedalam suatu portofoli tugas mahasiswa.
kesimpulannya
            Menurut pendapat saya matakuliah Softskill sangat bagus, karena dengan adanya matakuliah ini mahasiswa bisa melatih dirinya untuk mencari artikel/materi di internet, dan juga melatih untuk membuat blog sendiri, serta membiasakan mahasiswa untuk menggunakan teknologi yang semakin hari semakin berkembang.
“Leadership itu penting. Menambah ilmu baru, dan nggak sekedar teori di jurusan masing-masing. Untuk praktek di kehidupan sehari-hari juga bagus.
“Mata kuliah yang mengandung softskill, seperti leadership, bisa melatih kita untuk punya jiwa pemimpin yang lebih baik. Hal ini penting karena berguna pas nanti kita kerja.”
“Pelajarannya terlalu teori, harusnya lebih banyak praktek. Misalnya kuliah leadership, nilai bagus di ujian belum tentu pintar leadership yang sesungguhnya. Bisa saja cuma hafalan, karena itu teoritis banget.
            Mata kuliah yang mengandung softskill itu penting, karena pas kita lulus nggak cuma bisa kenal teori saja, tapi juga bagaimana prakteknya di dunia luar. Makanya, kita butuh pelajaran semacam ini untuk latihan.”
“Kuliah Lingkungan dan Perkotaan sangat berguna untuk ke depannya, karena kita belajar menghadapi berbagai macam tipe orang. Meski begitu, kadang sulit diterapkan pada mahasiswa karena banyak yang belum siap. Semua tergantung mahasiswanya bisa bersosialisasi atau tidak.

Aplikasi Perkuliahan Dengan Cara Soft Skill

Nama : M.Faris.Iskandar
Kelas : 2 DB17
Npm : 34110150
Dosen : Retmiarti


Soft Skill dan Implementasinya
Pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai soft skil. Soft Skills sendiri sudah diterapkan dalam perkuliahan dengan tujuan untuk mengembangkan kecerdasan emosionalnya. Selain itu dengan mata kuliah Soft Skills, dosen dapat memantau perkembangan kepribadian, empati, keterampilan, dan ke aktifan mahasiswa. Karena dalam kenyataannya untuk masuk dalam dunia kerja, kita tidak hanya dilihat dari kemampuan Hard Skillsnya saja,tetapi juga dilihat dari kemampuan Soft Skillsnya seperti psikotest,wawancara,dll. Untuk penjelasan lebih dalamnya, Saya akan sedikit menguraikan pengertian, peranan dan kebutuhan Soft Skills dalam dunia kerja.

1. Pengertian Soft Skills

Konsep tentang soft skill sebenarnya merupakan pengembangan dari konsep yang selama ini dikenal dengan istilah kecerdasan emosional (emotional intelligence). Soft skill sendiri diartikan sebagai kemampuan diluar kemampuan teknis dan akademis, yang lebih mengutamakan kemampuan intra dan interpersonal.

Wikipedia menuliskan pengertian Soft Skill sebagai berikut:
Soft skills is a sociological term which refers to the cluster of personality traits, social graces, facility with language, personal habits, friendliness, and optimism that mark people to varying degrees. Soft skills complement hard skills, which are the technical requirements of a job.

2. Peranan dari Soft Skills

Secara garis besar soft skill bisa digolongkan ke dalam dua kategori : intrapersonal dan interpersonal skill. Intrapersonal skill mencakup : self awareness (self confident, self assessment, trait & preference, emotional awareness) dan self skill ( improvement, self control, trust, worthiness, time/source management, proactivity, conscience). Sedangkan interpersonal skill mencakup social awareness (political awareness, developing others, leveraging diversity, service orientation, empathy dan social skill (leadership,influence, communication, conflict management, cooperation, team work, synergy)

3. Kebutuhan Soft Skill Di Dunia Kerja

Di dalam persaingan seperti sekarang, kebutuhan akan tenaga kerja yang memiliki profesionalisme dan manajerial skill yang berbasis kemampuan sudah merupakan tuntutan. Terlebih di dunia kerja sekarang banyak dipengaruhi perubahan pasar, ekonomi dan teknologi. Tenaga kerja yang memiliki kecerdasan emosional (Emotional Quatient) sangat mendukung pemenuhan kebutuhan tersebut disamping kecerdasan intelektual. Berdasar hasil survey Nasional Assosiation of Colleges and Employers USA (2002) terhadap 457 pimpinan perusahaan menyatakan bahwa Indeks Kumulatif Prestasi (IPK) bukanlah hal yang dianggap penting dalam dunia kerja.
Kemampuan softskill diatas, sebetulnya masuk dalam kecerdasan emosional yang menurut definisi adalah Kemampuan mengenali perasaan diri sendiri dan orang lain, Kemampuan memotivasi diri, Kemampuan mengendalikan diri/ mengelola emosi pada diri sendiri dalam hubungan dengan orang lain (Daniel Goleman). Ada lima kecedasan emosial yang dibutuhkan didunia kerja sekarang ini, yaitu :

1. Kesadaran Emosional , yang meliputi kedewasaan emosi dalam pengambilan keputusan yang win-win solution.
2. Pengelolaan Emosional (pengedalian diri) yang meliputi kemampuan kepekaan, sabar dan tabah dalam menjalankan tugas.
3. Motiovasi Diri, yang meliputi kemampuan berpikir positif, ulet dan pantang menyerah
4. Empati pada Sesama ; yang meliputi kemampuan memahami, merasakan, peduli, hangat, akrab dan kekeluargaan
5. Ketrampilan Sosial , yang meliputi kemampuan bermusyawarah, bekerjasama, kepentingan umum/tim)

            Di sisi lain secara teori, di dalam dunia kerja, ada 3 (tiga) unsur utama yang harus dipenuhi agar seseorang dikatakan memiliki kompetensi yang meliputi kompetensi knowledge atau cognitive domain, skill atau psychomotor domain, serta attitude atau affective domain.(Jayagopan Ramasamy, Malaysia 2006). Dalam teori tersebut dikatakan bahwa kompetensi tersebut harus bisa diukur (measurable), dinilai, ditunjukkan (demonstrable) dan diamati (observable) melalui perilaku pada saat melaksanakan tugas. Sasaran akhir dari kompetensi adalah perilaku yang diharapkan (desired behaviour) dan perlu ditunjukkan dalam melaksanakan tugas. kompetensi yang berkaitan langsung dengan bidang kerja.

            Contohnya Pada proses rekrutasi karyawan, kompetensi teknis dan akademis (hard skill) lebih mudah diseleksi. Kompetensi ini dapat langsung dilihat pada daftar riwayat hidup, pengalaman kerja, indeks prestasi dan ketrampilan yang dikuasai. Sedangkan untuk soft skill biasanya dievaluasi oleh psikolog melalui psikotes dan wawancara mendalam. Interpretasi hasil psikotes, meskipun tidak dijamin 100% benar namun sangat membantu perusahaan dalam menempatkan ‘the right person in the right place’.

            Disini kesimpulan yang saya ambil adalah, kemampuan kita dalam berfikir logis, mendalami pengetahuan, dan mendapatkan nilai prestasi dilakukan oleh otak kiri yang berupa Hard Skills, sedangkan untuk kemampuan berkreatifitas,berorganisasi,dan melakukan keterampilan lainnya dilakukan oleh otak kanan yang berupa Soft Skills. 



sumber: http://nurmanurmalestari.blogspot.com/2012/06/aplikasi-perkuliahan-dengan-cara-soft.html

Selasa, 05 Juni 2012

KPK Kumpulkan Data Dugaan Korupsi IT Perpustakaan UI



Jakarta KPK tengah melakukan pengumpulan informasi dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek IT Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia. Tim masih menelaah apakah ada unsur pidana korupsi dalam laporan yang disampaikan kelompok dosen yang menamakan diri 'UI Bersih'.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, membenarkan jika sejumlah dosen UI tadi telah ditemui oleh pimpinan. Rombongan dosen tersebut juga sekaligus menyerahkan data lanjutan laporan mereka.

"Tadi yang menemui Pak Bambang (Widjojanto) dan Pak Busyro (Muqqodas)," terang Johan di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (5/6/2012).

Di dalam pertemuan itu, KPK menerangkan jika status laporan para dosen UI itu kini ditahap pengumpulan bukti dan keterangan. "Ini untuk mencari tahu unsur korupsinya, apakah ada atau tidak," jelas Johan.

Kedatangan dosen-dosen UI yang menamakan 'UI Bersih' ini untuk mempertanyakan soal laporan pengadaan IT Perpustakaan Pusat, Data dan Kontrak Pembangunan Convention Centre for Academic Activities serta sejumlah dokumen perjalanan dinas yang tak sesuai fakta.
sumber :http://news.detik.com/read/2012/06/05/192103/1933691/10/kpk-kumpulkan-data-dugaan-korupsi-it-perpustakaan-ui?9911012

Sabtu, 02 Juni 2012

faktor terjadinya kerusuhan & kriminal serta cara mengatasinya


Sepertinya di negeri ini rusuh itu sudah menjadi hal biasa. Tidak pernah satu tahun pun yang sepi dari yang namanya rusuh. Bahkan sejak era reformasi hampir saban bulan kerusuhan datang silih berganti. Kalau di Kabupaten A akan terjadi di kabupaten B atau kabupaten yang lain lagi. Penyebabnya macam-macam. Ada yang berbau politik, berkaitan dengan keadilan, kalah sepakbola, menyangkut perut, rebutan lapak preman dan lain sebagainya.
Okelah kalau yang bikin rusuh itu adalah orang-orang yang tidak berpendidikan. Tetapi yang berpendidikanpun tidak mau kalah untuk tidak mengambil bagian. Tercatat, banyak juga kerusuhan itu di lembaga parlemen, apakah itu di pusat maupun di daerah hampir tidak ada bedanya. Sampai-sampai ada yang angkat kursi, gerbakan meja atau bahkan ada bikir acara lempar mikrofon. Belum lagi kerusuhan (baca: tauran) antar pelajar dan mahasiswa. Rusuh yang terakhir ini hampir dianggap sesuatu yang biasa-biasa saja.
Faktor utama penyebab kerusuhan itu tak lain karena susahnya mengendalikan diri si pelaku kerusuhan. Sekali lagi, bukan karena faktor bodoh atau tidak cerdas. Melihat motif terjadinya kerusuhan selama ini tidak melulu dilakukan oleh mereka yang berpikiran pendek. Bila sudah “kerusupan”, yang pinterpun tidak akan ingat apa-apa lagi.
Logika sehat memang tidak pernah bisa menjangkau untuk mengetahui secara pasti kenapa harus terjadi kerusuhan. Artinya, kenapa sebuah persoalan yang semestinya dapat diselesaikan dengan cara baik-baik harus diproses melalui kerusuhan terlebih dahulu. Kenapa antara satu pihak dengan pihak lain atau salah satu pihak mengambil jalan untuk mundur menghindari kerusuhan bila memang sudah ada tanda-tanda rusuh itu akan terjadi. Masih banyak pertanyaan-pertanyaan yang barangkali susah untuk dijawab. Masih banyak yang irrasional dibalik berbagai kerusuhan yang terjadi di negeri ini.
Pertanyaannya, sampai kapan pertunjukkan itu akan usai dan sama sekalai tidak akan ada lagi? Padahal begitu banyak kerugian yang ditimbulkan. Bukan hanya harta benda tetapi juga nyawa melayang sia-sia. Untung, kebiasaan rusuh itu tidak ditiru oleh harimau, singa, ular, kerbau, sapi, anjing, kucing, babi dan yang lain sejenisnya. Sebab bila kebiasaan itu sempat ditiru mereka. Kemana kita harus lari??????(DJH).

penyebab kerusuhan:
  1. Pertentangan dan persaingan kebudayaan
  2. Perbedaan ideologi politik
  3. Kepadatan dan komposisi penduduk
  4. Perbedaan distribusi kebudayaan
  5. Perbedaan kekayaan dan pendapatan
  6. Mentalitas yang labil
  7. faktor dasar seperti faktor biologi, psikologi, dan sosioemosional
 cara mengatasi:
  1. Mengenakan sanksi hukum yang tegas dan adil kepada para pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu atau derajat.
  2. Mengaktifkan peran serta orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak.
  3. Selektif terhadap budaya asing yang masuk agar tidak merusak nilai busaya bangsa sendiri.
  4. Menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan multi kultural; seperti sekolah, pengajian, dan organisasi masyarakat

fungsi & tugas mahasiswa dalam meningkatkan rasa nasionalisme


Mahasiswa adalah tulang punggung negara yang sangat di perlukan oleh bangsa & negara indonesia ini,Mahasiswa merupakan generasi kelas menengah yang selalu hadir dalam garda terdepan setiap perubahan penting dan mendasar di negeri ini. Mulai tahun 1908, lahirnya Boedi Oetomo telah melahirkan semangat perjuangan melawan kolonialisme dengan cara yang cerdas. Lahirnya Sumpah Pemuda 1928 juga tidak lepas dari peran penting mahasiswa, berlanjut pada Proklamasi Kemerdekaan 1945. Hingga berturut-turut sejak tahun 1965 dengan aksti Tritura (tiga tuntutan rakyat) yang meruntuhkan kekuasaan Orde Lama. Pada tahun 1997 dengan gerakan reformasinya, mahasiswa telah mendobrak ketidakadilan sistem politik dan ekonomi. Kesemua hal tersebut, membuktikan bahwa terdapat gerakan penting yang sesunggungnya dimotori oleh peran penting mahasiswa.
Belajar dari rentetan sejarah ini, tentunya menjadi suatu fakta bahwa peran penting mahasiswa tidak pernah bisa dipandang sebelah mata. Mahasiswa jelas merupakan generasi terdepan yang mendapatkan pendidikan (tingi) secara baik dibandingkan dengan kelompok generasi muda lainnya. Karena mendapat tempaan pendidikan inilah maka kita senyatanya banyak berharap bahwa stok sumberdaya masa depan yang berkarakter baik (good character) dan kuat banyak di isi oleh kaum muda ini. Di samping yang tidak boleh dilupakan adalah juga hight competency harus dikuasai.
Masa depan kebangsaan Indonesia sangatlah ditentukan oleh generasi muda terdidik ini, apalagi mereka adalah generasi yang banyak mendapatkan berbagai pengetahuan teoritik maupun praktis di Perguruan Tinggi tentang tema-tema pembangunan bangsa sesuai pada kompetensinya masing-masing. Sebagai generasi masa depan, kiranya penting pula mempersiapkan mereka dengan berbagai pola pendidikan yang mampu membangun karakter bangsa positif di kalangan mahasiswa, apalagi di era globalisasi ini. Di tengah percaturan global, maka fungsi karakter menjadi ‘elan vital’ (daya hidup) bagi kemampuan kita berkompetesi dengan negara lain. Tanpa karakter, niscaya generasi masa depan bangsa ini tidak hanya akan terpuruk dalam persaingan global, melainkan akan kian melemahkan masa depan kebangsaan Indonesia.


sumber :  http://madib.blog.unair.ac.id/jatidiri-and-characters/peran-penting-mahasiswa-indonesia/

Peraturan peraturan tentang keimigrasian


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NO.9 TAHUN 1992
TENTANG
KEIMIGRASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa pengaturan keimigrasian yang meliputi lalu lintas orang masuk atau ke
luar wilayah Indonesia merupakan hak dan wewenang Negara Republik
Indonesia serta merupakan salah satu perwujudan dari kedaulatannya sebagai
negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional yang berwawasan
Nusantara dan dengan semakin meningkatnya lalu lintas orang serta hubungan
antar bangsa dan negara diperlukan penyempurnaan pengaturan keimigrasian
yang dewasa ini diatur dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan
yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan,
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu mengatur
ketentuan tentang keimigrasian dalam suatu Undang undang;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia (Lembaran Negara-Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1647) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1976
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3077);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KEIMIGRASIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau ke luar wilayah
Negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Negara
Republik Indonesia.
2. Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat wilayah
Indonesia adalah seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang meliputi
darat, laut, dan udara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku,
3. Surat Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang
berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku
untuk melakukan perjalanan antar negara.
4. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah pelabuhan, bandar udara, atau tempattempat
lain yang ditetapkan oleh Menteri sebagai tempat masuk atau ke luar
wilayah Indonesia.
5. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi
bidang keimigrasian.
6. Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Republik Indonesia.
7. Visa untuk Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah izin tertulis
yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada Perwakilan Republik
Indonesia atau di tempat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk masuk dan
melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia.
8. Izin Masuk adalah izin yang diterakan pada Visa atau Surat Perjalanan orang
asing untuk memasuki wilayah Indonesia yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi
di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
9. Izin Masuk Kembali adalah izin yang diterakan pada Surat Perjalanan orang
asing yang mempunyai izin tinggal di Indonesia untuk masuk kembali ke
wilayah Indonesia.
10. Tanda Bertolak adalah tanda tertentu yang diterakan oleh Pejabat Imigrasi di
Tempat Pemeriksaan Imigrasi dalam Surat Perjalanan setiap orang yang akan
meninggalkan wilayah Indonesia.
11. Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lainnya
yang lazim dipergunakan untuk mengangkut orang.
12. Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang orang
tertentu untuk ke luar dari wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu.
13. Penangkalan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang
tertentu untuk masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu.
14. Tindakan Keimigrasian adalah tindakan administratif dalam bidang
keimigrasian di luar proses peradilan.
15. Karantina Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi orang asing
yang dikenakan proses pengusiran atau deportasi atau tindakan keimigrasian
lainnya.
16. Pengusiran atau deportasi adalah tindakan mengeluarkan orang asing dari
wilayah Indonesia karena keberadaannya tidak dikehendaki.
Pasal 2
Setiap Warga Negara Indonesia berhak melakukan perjalanan ke luar atau masuk
wilayah Indonesia.
BAB II
MASUK DAN KE LUAR WILAYAH INDONESIA
Pasal 3
Setiap orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia wajib memiliki Surat
Perjalanan.
Pasal 4
(1) Setiap orang dapat ke luar wilayah Indonesia setelah mendapat Tanda Bertolak.
(2) Setiap orang asing dapat masuk ke wilayah Indonesia setelah mendapat Izin
Masuk.
Pasal 5
(1) Setiap orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia wajib melalui
pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(2) Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
oleh Menteri.
Pasal 6
(1) Setiap orang asing yang masuk wilayah Indonesia wajib memiliki Visa.
(2) Visa diberikan kepada orang asing yang maksud dan tujuan kedatangannya di
Indonesia bermanfaat serta. tidak akan menimbulkan gangguan terhadap
ketertiban dan keamanan nasional.
Pasal 7
(1) Dikecualikan dari kewajiban memiliki Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (1) adalah:
a. orang asing warga negara dari negara yang berdasarkan Keputusan
Presiden tidak diwajibkan memiliki Visa;
b. orang asing yang memiliki Izin Masuk Kembali;
c. kapten atau nakhoda dan, awak yang bertugas pada alat angkut yang
berlabuh di pelabuhan atau mendarat di bandar udara di wilayah Indonesia;
d. penumpang transit di pelabuhan atau bandar udara di wilayah Indonesia
sepanjang tidak ke luar dari tempat transit yang berada di daerah Tempat
Pemeriksaan Imigrasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, persyaratan dan hal-hal lain yang
berkaitan dengan Visa diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dapat menolak atau tidak
memberi izin kepada orang asing untuk masuk ke wilayah Indonesia apabila orang
asing tersebut:
a. tidak memiliki Surat Perjalanan yang sah;
b. tidak memiliki Visa kecuali yang tidak diwajibkan memiliki Visa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a;
c. menderita gangguan jiwa atau penyakit menular yang membahayakan
kesehatan umum;
d. tidak memiliki Izin Masuk Kembali atau tidak mempunyai izin untuk masuk ke
negara lain;
e. ternyata telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Surat
Perjalanan dan/atau Visa.
Pasal 9
Penanggung jawab alat angkut yang datang atau akan berangkat ke luar wilayah
Indonesia diwajibkan untuk:
a. memberitahukan kedatangan atau, rencana keberangkatan;
b. menyampaikan daftar penumpang dan daftar awak alat angkut yang
ditandatangani kepada Pejabat Imigrasi;
c. mengibarkan bendera isyarat bagi kapal laut yang datang dari luar. wilayah
Indonesia dengan membawa penumpang;
d. melarang setiap orang naik atau turun dari alat angkut tanpa izin Pejabat
Imigrasi selama dilakukan pemeriksaan keimigrasian;
e. membawa kembali ke luar wilayah Indonesia setiap orang asing yang datang
dengan alat angkutnya yang tidak mendapat Izin Masuk dari Pejabat Imigrasi di
Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Pasal 10
Pejabat Imigrasi yang bertugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, berwenang naik
ke alat angkut yang berlabuh di pelabuhan atau mendarat di bandar udara untuk
kepentingan pemeriksaan keimigrasian.
BAB III
PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
Bagian Pertama
Pencegahan
Pasal 11
(1) Wewenang dan tanggung jawab pencegahan dilakukan oleh:
a. Menteri, sepanjang menyangkut urusan yang bersifat keimigrasian;
b. Menteri Keuangan, sepanjang menyangkut urusan piutang negara;
c. Jaksa Agung, sepanjang menyangkut pelaksanaan ketentuan Pasal 32 huruf
g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia;
d. Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sepanjang menyangkut
pemeliharaan dan penegakan keamanan dan pertahanan negara
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik
Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1
Tahun 1988.
(2) Pelaksanaan atas keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk olehnya.
Pasal 12
(1) Pencegahan ditetapkan dengan keputusan tertulis.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat sekurang kurangnya:
a. identitas orang yang terkena pencegahan;
b. alasan pencegahan; dan
c. jangka waktu pencegahan.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan dengan surat
tercatat kepada orang atau orang-orang yang terkena pencegahan selambatlambatnya
7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penetapan.
Pasal 13
(1) Keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a
dan b berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, dan dapat
diperpanjang untuk paling banyak 2 (dua) kali masing-masing tidak lebih dari 6
(enam) bulan.
(2) Keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c
berlaku untuk jangka waktu sesuai dengan keputusan Jaksa Agung.
(3) Keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d
berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, dan setiap kali dapat
diperpanjang untuk paling lama 6 (enam) bulan dengan ketentuan seluruh masa
perpanjangan pencegahan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
(4) Apabila tidak ada keputusan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (3) pencegahan tersebut berakhir demi hukum.
Pasal 14
Berdasarkan keputusan pencegahan dari pejabat-pejabat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1), Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi wajib
menolak orang-orang tertentu ke luar wilayah Indonesia.
Bagian Kedua
Penangkalan
Pasal 15
(1) Wewenang dan tanggung jawab penangkalan terhadap orang asing dilakukan
oleh:
a. Menteri, sepanjang menyangkut urusan yang bersifat keimigrasian;
b. Jaksa Agung, sepanjang menyangkut pelaksanaan ketentuan Pasal 32 huruf
g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia;
c. Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sepanjang menyangkut
pemeliharaan dan penegakan keamanan dan pertahanan negara
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982
tenlang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik
Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1
Tahun 1988.
(2) Pelaksanaan atas keputusan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk olehnya.
Pasal 16
(1) Wewenang dan tanggung jawab penangkalan terhadap Warga Negara
Indonesia dilakukan oleh sebuah Tim yang dipimpin oleh Menteri dan
anggotanya terdiri dari unsur-unsur:
a. Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
b. Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
c. Departemen Luar Negeri;
d. Departemen Dalam Negeri;
e. Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional; dan
f. Badan Koordinasi Intelijen Negara.
(2) Pelaksanaan atas keputusan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk olehnya.
Pasal 17
Penangkalan terhadap orang asing dilakukan karena :
a. diketahui atau diduga terlibat dengan kegiatan sindikat kejahatan internasional;
b. pada saat berada di negaranya sendiri atau di negara lain bersikap bermusuhan
terhadap Pemerintah Indonesia atau melakukan perbuatan yang mencemarkan
nama baik bangsa dan Negara Indonesia;
c. diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan keamanan dan
ketertiban umum, kesusilaan, agama dan adat kebiasaan masyarakat Indonesia;
d. atas permintaan suatu negara, orang asing yang berusaha menghindarkan diri
dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara tersebut karena melakukan
kejahatan yang juga diancam pidana menurut hukum yang berlaku di Indonesia;
e. pernah diusir atau dideportasi dari wilayah Indonesia ; dan
f. alasan-alasan lain yang berkaitan dengan keimigrasian yang diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
Warga Negara Indonesia hanya dapat dikenakan penangkalan dalam hal:
a. telah lama meninggalkan Indonesia atau tinggal menetap atau telah menjadi
penduduk suatu negara lain dan melakukan tindakan atau bersikap bermusuhan
terhadap Negara atau Pemerintah Republik Indonesia;
b. apabila masuk wilayah Indonesia dapat mengganggu jalannya pembangunan,
menimbulkan perpecahan bangsa, atau dapat mengganggu stabilitas nasional;
atau
c. apabila masuk wilayah Indonesia dapat mengancam keselamatan diri atau
keluarganya.
Pasal 19
(1) Penangkalan ditetapkan dengan keputusan tertulis.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat sekurang kurangnya:
a. identitas orang yang terkena penangkalan;
b. alasan penangkalan; dan
c. jangka waktu penangkalan.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikirimkan kepada
perwakilan-perwakilan Republik Indonesia.
Pasal 20
(1) Keputusan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a
dan c, berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan setiap kali
dapat diperpanjang untuk jangka waktu, yang sama atau kurang dari waktu
tersebut.
(2) Keputusan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b,
berlaku untuk jangka waktu sesuai dengan keputusan Jaksa Agung.
(3) Apabila tidak ada keputusan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), penangkalan tersebut berakhir demi hukum.
Pasal 21
(1) Keputusan penangkalan terhadap Warga Negara Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan dan setiap kali dapat diperpanjang untuk paling lama 6 (enam) bulan
dengan ketentuan seluruh masa perpanjangan penangkalan tersebut tidak lebih
dari 2 (dua) tahun.
(2) Apabila tidak ada keputusan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), penangkalan tersebut berakhir demi hukum.
Pasal 22
Berdasarkan keputusan penangkalan dari pejabat-pejabat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1)Pejabat Imigrasi di Tempat
Pemeriksaan Imigrasi wajib menolak orang-orang tertentu masuk wilayah
Indonesia.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penangkalan diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB IV
KEBERADAAN ORANG ASING
DI WILAYAH INDONESIA
Pasal 24
(1) Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin
keimigrasian.
(2) izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri atas:
a. Izin Singgah;
b. Izin Kunjungan;
c. Izin Tinggal Terbatas;
d. Izin Tinggal Tetap.
Pasal 25
(1) Izin Singgah diberikan kepada orang asing yang memerlukan singgah di
wilayah Indonesia untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
(2) Izin Kunjungan diberikan kepada orang asing berkunjung ke wilayah Indonesia
untuk waktu yang singkat dalam rangka tugas pemerintahan, pariwisata,
kegiatan sosial budaya atau usaha.
(3) Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah
Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas.
(4) Izin Tinggal Tetap diberikan kepada orang asing untuk tinggal menetap di
wilayah Indonesia.
Pasal 26
(1) Ketentuan Pasal 8 berlaku pula terhadap permohonan izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25.
(2) Izin Tinggal Tetap tidak diberikan kepada orang asing yang memperoleh izin
untuk masuk ke wilayah Indonesia yang tidak memiliki paspor kebangsaan
negara tertentu.
Pasal 27
Pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang akan melakukan
perjalanan ke luar wilayah Indonesia dan bermaksud untuk kembali, dapat
diberikan Izin Masuk Kembali.
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara permohonan, pemberian atau
penolakan izin keimigrasian serta hal-hal lain yang berkenaan dengan keberadaan
orang asing di wilayah Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 29
(1) Surat Perjalanan Republik Indonesia terdiri atas:
a. Paspor Biasa;
b. Paspor Diplomatik;
c. Paspor Dinas;
d. Paspor Haji;
e. Paspor untuk Orang Asing;
f. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia;
g. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing;
h. Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas.
(2) Surat Perjalanan Republik Indonesia adalah dokumen negara.
Pasal 30
(1) Paspor Biasa diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan
perjalanan ke luar wilayah Indonesia.
(2) Paspor biasa diberikan juga kepada Warga Negara Indonesia yang bertempat
tinggal di luar negeri.
(3) Dalam keadaan khusus apabila Paspor Biasa tidak dapat diberikan, sebagai
penggantinya dikeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga
Negara Indonesia.
Pasal 31
Paspor Diplomatik diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan
melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau
perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik.
Pasal 32
(1) Paspor Dinas diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan
perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan
dinas yang bukan bersifat diplomatik.
(2) Dalam keadaan khusus apabila Paspor Dinas tidak dapat diberikan, sebagai
penggantinya dikeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas.
Pasal 33
Paspor Haji diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan
perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka menunaikan ibadah haji.
Pasal 34
(1) Paspor untuk Orang Asing dapat diberikan kepada orang asing, yang pada saat
berlakunya Undang-undang ini telah memiliki Izin Tinggal Tetap, akan
melakukan perjalanan ke luar.wilayah Indonesia dan tidak mempunyai Surat
Perjalanan serta dalam waktu yang dianggap layak tidak dapat memperoleh
dari negaranya atau negara lain.
(2) Paspor untuk Orang Asing tidak berlaku lagi pada saat pemegangnya
memperoleh Surat Perjalanan dari negara lain.
Pasal 35
(1) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing dapat diberikan kepada
orang asing yang tidak mempunyai Surat Perjalanan yang sah dan:
a. atas kehendak sendiri ke luar dari wilayah Indonesia, sepanjang orang asing
yang bersangkutan tidak terkena pencegahan;
b. dikenakan tindakan pengusiran atau deportasi; atau
c. dalam keadaan tertentu yang tidak bertentangan dengan kepentingan
nasional, diberi izin untuk masuk ke wilayah Indonesia.
(2) Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya
diberikan untuk satu kali perjalanan.
Pasal 36
Anak-anak yang berumur di bawah 16 (enam belas) tahun dapat diikutsertakan
dalam Surat Perjalanan orang tuanya.
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara permohonan, pemberian atau
pencabutan serta hal-hal lain yang berkenaan dengan Surat Perjalanan Republik
Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PENGAWASAN ORANG ASING
DAN TINDAKAN KEIMIGRASIAN
Pasal 38
(1) Pengawasan terhadap orang asing di Indonesia meliputi:
a. masuk dan keluarnya orang asing ke dan dari wilayah Indonesia;
b. keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
(2) untuk kelancaran dan ketertiban pengawasan, Pemerintah menyelenggarakan
pendaftaran orang asing yang berada di wilayah Indonesia.
Pasal 39
Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib:
a. memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan
atau keluarganya, perubahan status sipil dan kewarganegaraannya serta
perubahan alamatnya;
b. memperlihatkan Surat Perjalanan atau dokumen keimigrasian yang dimilikinya
pada waktu diperlukan dalam rangka pengawasan;
c. mendaftarkan diri jika berada di Indonesia lebih dari 90 (sembilan puluh) hari.
Pasal 40
Pengawasan orang asing dilaksanakan dalam bentuk dan cara:
a. pengumpulan dan pengolahan data orang asing yang masuk atau ke luar
wilayah Indonesia;
b. pendaftaran orang asing yang berada di wilayah Indonesia;
c. pemantauan, pengumpulan, dan pengolahan bahan keterangan dan informasi
mengenai kegiatan orang asing;
d. penyusunan daftar nama-nama orang asing yang tidak dikehendaki masuk atau
ke luar wilayah Indonesia; dan
e. kegiatan lainnya.
Pasal 41
Pelaksanaan pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia
dilakukan Menteri dengan koordinasi bersama Badan atau Instansi Pemerintah
yang terkait.
Pasal 42
(1) Tindakan keimigrasian dilakukan terhadap orang asing yang berada di wilayah
Indonesia yang melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan
berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau
menaati peraturan perundang undangan yang berlaku.
(2) Tindakan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a. pembatasan, perubahan atau pembatalan izin keberadaan;
b. larangan untuk berada di suatu atau, beberapa tempat tertentu di wilayah
Indonesia;
c. keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah
Indonesia;
d. pengusiran atau deportasi dari wilayah Indonesia atau penolakan masuk ke
wilayah Indonesia.
Pasal 43
(1) Keputusan mengenai tindakan keimigrasian harus disertai dengan alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1).
(2) Setiap orang asing yang dikenakan tindakan keimigrasian dapat mengajukan
keberatan kepada Menteri.
Pasal 44
(1) Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dapat ditempatkan di
Karantina Imigrasi:
a. apabila berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki izin keimigrasian yang
sah; atau
b. dalam rangka menunggu proses pengusiran atau deportasi ke luar wilayah
Indonesia.
(2) Karena alasan tertentu orang asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
ditempatkan di tempat lain.
Pasal 45
(1) Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia melampaui waktu tidak
lebih dari 60 (enam puluh) hari dari izin keimigrasian yang diberikan,
dikenakan biaya beban.
(2) Penanggung jawab alat angkut yang tidak memenuhi kewajibannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenakan biaya beban.
(3) Penetapan biaya beban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur
oleh Menteri dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 46
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan orang asing dan tindakan
keimigrasian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
PENYIDIKAN
Pasal 47
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai
Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya meliputi pembinaan keimigrasian, diberi wewenang khusus
sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak
pidana keimigrasian.
(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berwenang:
a. menerima laporan tentang adanya tindak pidana keimigrasian;
b. memanggil, memeriksa, menggeledah, menangkap, menahan seorang yang
disangka melakukan tindak pidana keimigrasian;
c. memeriksa dan/atau menyita surat-surat, dokumen-dokumen, Surat
Perjalanan, atau benda-benda yang ada hubungannya dengan tindak pidana
keimigrasian;
d. memanggil orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi;
e. melakukan pemeriksaan di tempat-tempat tertentu yang diduga terdapat
surat-surat, dokumen-dokumen, Surat Perjalanan, atau benda-benda lain
yang ada hubungannya dengan tindak pidana keimigrasian;
f. mengambil sidik jari dan memotret tersangka.
(3) Kewenangan Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan
menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 48
Setiap orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan
oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima
belas juta rupiah).
Pasal 49
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling
banyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah):
a. orang asing yang dengan sengaja membuat palsu atau memalsukan Visa atau izin
keimigrasian; atau
b. orang asing yang dengan sengaja menggunakan Visa atau izin keimigrasian
palsu atau yang dipalsukan untuk masuk atau berada di wilayah Indonesia.
Pasal 50
Orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan
yang tidak sesuai dengan maksud pemberian izin keimigrasian yang diberikan
kepadanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda
paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 51
Orang asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 atau tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45,
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Pasal 52
Orang asing yang izin keimigrasiannya habis berlaku dan masih berada dalam
wilayah Indonesia melampaui 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin yang
diberikan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda
paling banyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 53
Orang asing yang berada di wilayah Indonesia secara tidak sah atau yang pernah
diusir atau dideportasi dan berada kembali di wilayah Indonesia secara tidak sah,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Pasal 54
Setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan, melindungi, memberi
pemondokan, memberi penghidupan atau pekerjaan kepada orang asing yang
diketahui atau patut diduga:
a. pernah diusir atau dideportasi dan berada kembali di wilayah Indonesia secara
tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
b. berada di wilayah Indonesia secara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25.,000.000,- (dua
puluh lima juta rupiah);
c. izin keimigrasiannya habis berlaku, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Pasal 55
Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menggunakan Surat Perjalanan Republik Indonesia sedangkan ia mengetahui
atau sepatutnya menduga bahwa Surat Perjalanan itu palsu atau dipalsukan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling
banyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
b. menggunakan Surat Perjalanan orang lain atau Surat Perjalanan Republik
Indonesia yang sudah dicabut atau dinyatakan batal, atau menyerahkan kepada
orang lain Surat Perjalanan Republik Indonesia yang diberikan kepadanya,
dengan maksud digunakan secara tidak berhak, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 25.000.000,-
(dua puluh lima juta rupiah);
c. memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk
memperoleh Surat Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau
orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); atau
d. memiliki atau menggunakan secara melawan hukum 2 (dua) atau lebih Surat
Perjalanan Republik Indonesia yang semuanya berlaku, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp
10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Pasal 56
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah):
a. setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mencetak, mempunyai,
menyimpan blanko Surat Perjalanan Republik Indonesia atau blanko dokumen
keimigrasian; atau
b. setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membuat, mempunyai
atau menyimpan cap yang dipergunakan untuk mensahkan Surat Perjalanan
Republik Indonesia atau dokumen keimigrasian,
Pasal 57
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum untuk kepentingan diri
sendiri atau orang lain merusak, menghilangkan atau mengubah baik sebagian
maupun seluruhnya keterangan atau cap yang terdapat dalam Surat Perjalanan
Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 58
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum untuk kepentingan diri
sendiri atau orang lain mempunyai, menyimpan, mengubah atau menggunakan
data keimigrasian baik secara manual maupun elektronik, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal 59
Pejabat yang dengan sengaja dan melawan hukum memberikan atau
memperpanjang berlakunya Surat Perjalanan Republik Indonesia atau dokumen
keimigrasian kepada seseorang yang diketahuinya tidak berhak, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Pasal 60
Setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada orang asing dan tidak
melaporkan kepada Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat
Pemerintah Daerah setempat yang berwenang dalam waktu 24 (dua puluh empat)
jam sejak kedatangan orang asing tersebut, dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta
rupiah).
Pasal 61
Orang asing yang sudah mempunyai izin tinggal yang tidak melapor kepada kantor
Kepolisian Negara Republik Indonesia di tempat tinggal atau tempat kediamannya
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diperolehnya izin tinggal, dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp
5.000.000,- (lima juta rupiah).
Pasal 62
Tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 48, 49, 50, 52, 53, 54, 55, 56, 57,
58, dan Pasal 59 Undang-undang ini adalah kejahatan. Tindak pidana sebagaimana
tersebut dalam Pasal 51, 60, dan Pasal 61 Undang-undang ini adalah pelanggaran.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 63
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini:
a. Izin menetap yang telah diberikan berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Drt.
Tahun 1955 tentang Kependudukan Orang Asing (Lembaran Negara Tahun 1955
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 463); dinyatakan tetap berlaku
untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
b. Perizinan keimigrasian lainnya yang telah diberikan dan masih berlaku,
dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya habis.
c. Surat Perjalanan Republik Indonesia yang telah dikeluarkan, dinyatakan tetap
berlaku sampai jangka waktunya habis.
Pasal 64
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Peraturan Pemerintah dan
peraturan pelaksanaan lainnya di bidang keimigrasian dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru berdasarkan
Undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN LAIN
Pasal 65
Ketentuan keimigrasian bagi lalu lintas orang di daerah perbatasan dapat diatur
tersendiri dengan perjanjian Lintas Batas antara Pemerintah Negara Republik
Indonesia dan pemerintah negara tetangga yang memiliki perbatasan yang sama,
dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang ini.
Pasal 66
Ketentuan yang berlaku bagi orang asing yang datang dan berada di wilayah
Indonesia dalam rangka tugas diplomatik dan dinas diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 67
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini:
a. Toelatingstesluit (Staatsblad 1916 Nomor 47) sebagaimana telah diubah dan
ditambah terakhir dengan Staatsblad 1949 Nomor 330 serta
Toelatingsordonnantie (Staatsblad 1949 Nomor 331);
b. Undang-undang Nomor 42 Drt. Tahun 1950 tentang Bea Imigrasi (Lembaran
Negara Tahun 1950 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 77);
c. Undang-undang Nomor 9 Drt. Tahun 1953 tentang Pengawasan Orang Asing
(Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor
463);
d. Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Imigrasi
(Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor
807);
e. Undang-undang Nomor 9 Drt. Tahun 1955 tentang Kependudukan Orang Asing
(Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor
812); dan
f. Undang-undang Nomor 14 Drt. Tahun 1959 tentang Surat Perjalanan Republik
Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 56, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1799);
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 68
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan Penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO