UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NO.9 TAHUN 1992
TENTANG
KEIMIGRASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa pengaturan keimigrasian yang meliputi lalu lintas orang masuk atau ke
luar wilayah Indonesia merupakan hak dan wewenang Negara Republik
Indonesia serta merupakan salah satu perwujudan dari kedaulatannya sebagai
negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional yang berwawasan
Nusantara dan dengan semakin meningkatnya lalu lintas orang serta hubungan
antar bangsa dan negara diperlukan penyempurnaan pengaturan keimigrasian
yang dewasa ini diatur dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan
yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan,
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu mengatur
ketentuan tentang keimigrasian dalam suatu Undang undang;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia (Lembaran Negara-Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1647) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1976
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3077);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KEIMIGRASIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau ke luar wilayah
Negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Negara
Republik Indonesia.
2. Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat wilayah
Indonesia adalah seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang meliputi
darat, laut, dan udara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku,
3. Surat Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang
berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku
untuk melakukan perjalanan antar negara.
4. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah pelabuhan, bandar udara, atau tempattempat
lain yang ditetapkan oleh Menteri sebagai tempat masuk atau ke luar
wilayah Indonesia.
5. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi
bidang keimigrasian.
6. Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Republik Indonesia.
7. Visa untuk Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah izin tertulis
yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada Perwakilan Republik
Indonesia atau di tempat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk masuk dan
melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia.
8. Izin Masuk adalah izin yang diterakan pada Visa atau Surat Perjalanan orang
asing untuk memasuki wilayah Indonesia yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi
di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
9. Izin Masuk Kembali adalah izin yang diterakan pada Surat Perjalanan orang
asing yang mempunyai izin tinggal di Indonesia untuk masuk kembali ke
wilayah Indonesia.
10. Tanda Bertolak adalah tanda tertentu yang diterakan oleh Pejabat Imigrasi di
Tempat Pemeriksaan Imigrasi dalam Surat Perjalanan setiap orang yang akan
meninggalkan wilayah Indonesia.
11. Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lainnya
yang lazim dipergunakan untuk mengangkut orang.
12. Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang orang
tertentu untuk ke luar dari wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu.
13. Penangkalan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang
tertentu untuk masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu.
14. Tindakan Keimigrasian adalah tindakan administratif dalam bidang
keimigrasian di luar proses peradilan.
15. Karantina Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi orang asing
yang dikenakan proses pengusiran atau deportasi atau tindakan keimigrasian
lainnya.
16. Pengusiran atau deportasi adalah tindakan mengeluarkan orang asing dari
wilayah Indonesia karena keberadaannya tidak dikehendaki.
Pasal 2
Setiap Warga Negara Indonesia berhak melakukan perjalanan ke luar atau masuk
wilayah Indonesia.
BAB II
MASUK DAN KE LUAR WILAYAH INDONESIA
Pasal 3
Setiap orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia wajib memiliki Surat
Perjalanan.
Pasal 4
(1) Setiap orang dapat ke luar wilayah Indonesia setelah mendapat Tanda Bertolak.
(2) Setiap orang asing dapat masuk ke wilayah Indonesia setelah mendapat Izin
Masuk.
Pasal 5
(1) Setiap orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia wajib melalui
pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(2) Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
oleh Menteri.
Pasal 6
(1) Setiap orang asing yang masuk wilayah Indonesia wajib memiliki Visa.
(2) Visa diberikan kepada orang asing yang maksud dan tujuan kedatangannya di
Indonesia bermanfaat serta. tidak akan menimbulkan gangguan terhadap
ketertiban dan keamanan nasional.
Pasal 7
(1) Dikecualikan dari kewajiban memiliki Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (1) adalah:
a. orang asing warga negara dari negara yang berdasarkan Keputusan
Presiden tidak diwajibkan memiliki Visa;
b. orang asing yang memiliki Izin Masuk Kembali;
c. kapten atau nakhoda dan, awak yang bertugas pada alat angkut yang
berlabuh di pelabuhan atau mendarat di bandar udara di wilayah Indonesia;
d. penumpang transit di pelabuhan atau bandar udara di wilayah Indonesia
sepanjang tidak ke luar dari tempat transit yang berada di daerah Tempat
Pemeriksaan Imigrasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, persyaratan dan hal-hal lain yang
berkaitan dengan Visa diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dapat menolak atau tidak
memberi izin kepada orang asing untuk masuk ke wilayah Indonesia apabila orang
asing tersebut:
a. tidak memiliki Surat Perjalanan yang sah;
b. tidak memiliki Visa kecuali yang tidak diwajibkan memiliki Visa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a;
c. menderita gangguan jiwa atau penyakit menular yang membahayakan
kesehatan umum;
d. tidak memiliki Izin Masuk Kembali atau tidak mempunyai izin untuk masuk ke
negara lain;
e. ternyata telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Surat
Perjalanan dan/atau Visa.
Pasal 9
Penanggung jawab alat angkut yang datang atau akan berangkat ke luar wilayah
Indonesia diwajibkan untuk:
a. memberitahukan kedatangan atau, rencana keberangkatan;
b. menyampaikan daftar penumpang dan daftar awak alat angkut yang
ditandatangani kepada Pejabat Imigrasi;
c. mengibarkan bendera isyarat bagi kapal laut yang datang dari luar. wilayah
Indonesia dengan membawa penumpang;
d. melarang setiap orang naik atau turun dari alat angkut tanpa izin Pejabat
Imigrasi selama dilakukan pemeriksaan keimigrasian;
e. membawa kembali ke luar wilayah Indonesia setiap orang asing yang datang
dengan alat angkutnya yang tidak mendapat Izin Masuk dari Pejabat Imigrasi di
Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Pasal 10
Pejabat Imigrasi yang bertugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, berwenang naik
ke alat angkut yang berlabuh di pelabuhan atau mendarat di bandar udara untuk
kepentingan pemeriksaan keimigrasian.
BAB III
PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
Bagian Pertama
Pencegahan
Pasal 11
(1) Wewenang dan tanggung jawab pencegahan dilakukan oleh:
a. Menteri, sepanjang menyangkut urusan yang bersifat keimigrasian;
b. Menteri Keuangan, sepanjang menyangkut urusan piutang negara;
c. Jaksa Agung, sepanjang menyangkut pelaksanaan ketentuan Pasal 32 huruf
g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia;
d. Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sepanjang menyangkut
pemeliharaan dan penegakan keamanan dan pertahanan negara
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik
Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1
Tahun 1988.
(2) Pelaksanaan atas keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk olehnya.
Pasal 12
(1) Pencegahan ditetapkan dengan keputusan tertulis.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat sekurang kurangnya:
a. identitas orang yang terkena pencegahan;
b. alasan pencegahan; dan
c. jangka waktu pencegahan.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan dengan surat
tercatat kepada orang atau orang-orang yang terkena pencegahan selambatlambatnya
7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penetapan.
Pasal 13
(1) Keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a
dan b berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, dan dapat
diperpanjang untuk paling banyak 2 (dua) kali masing-masing tidak lebih dari 6
(enam) bulan.
(2) Keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c
berlaku untuk jangka waktu sesuai dengan keputusan Jaksa Agung.
(3) Keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d
berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, dan setiap kali dapat
diperpanjang untuk paling lama 6 (enam) bulan dengan ketentuan seluruh masa
perpanjangan pencegahan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
(4) Apabila tidak ada keputusan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (3) pencegahan tersebut berakhir demi hukum.
Pasal 14
Berdasarkan keputusan pencegahan dari pejabat-pejabat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1), Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi wajib
menolak orang-orang tertentu ke luar wilayah Indonesia.
Bagian Kedua
Penangkalan
Pasal 15
(1) Wewenang dan tanggung jawab penangkalan terhadap orang asing dilakukan
oleh:
a. Menteri, sepanjang menyangkut urusan yang bersifat keimigrasian;
b. Jaksa Agung, sepanjang menyangkut pelaksanaan ketentuan Pasal 32 huruf
g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia;
c. Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sepanjang menyangkut
pemeliharaan dan penegakan keamanan dan pertahanan negara
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982
tenlang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik
Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1
Tahun 1988.
(2) Pelaksanaan atas keputusan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk olehnya.
Pasal 16
(1) Wewenang dan tanggung jawab penangkalan terhadap Warga Negara
Indonesia dilakukan oleh sebuah Tim yang dipimpin oleh Menteri dan
anggotanya terdiri dari unsur-unsur:
a. Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
b. Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
c. Departemen Luar Negeri;
d. Departemen Dalam Negeri;
e. Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional; dan
f. Badan Koordinasi Intelijen Negara.
(2) Pelaksanaan atas keputusan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk olehnya.
Pasal 17
Penangkalan terhadap orang asing dilakukan karena :
a. diketahui atau diduga terlibat dengan kegiatan sindikat kejahatan internasional;
b. pada saat berada di negaranya sendiri atau di negara lain bersikap bermusuhan
terhadap Pemerintah Indonesia atau melakukan perbuatan yang mencemarkan
nama baik bangsa dan Negara Indonesia;
c. diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan keamanan dan
ketertiban umum, kesusilaan, agama dan adat kebiasaan masyarakat Indonesia;
d. atas permintaan suatu negara, orang asing yang berusaha menghindarkan diri
dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara tersebut karena melakukan
kejahatan yang juga diancam pidana menurut hukum yang berlaku di Indonesia;
e. pernah diusir atau dideportasi dari wilayah Indonesia ; dan
f. alasan-alasan lain yang berkaitan dengan keimigrasian yang diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
Warga Negara Indonesia hanya dapat dikenakan penangkalan dalam hal:
a. telah lama meninggalkan Indonesia atau tinggal menetap atau telah menjadi
penduduk suatu negara lain dan melakukan tindakan atau bersikap bermusuhan
terhadap Negara atau Pemerintah Republik Indonesia;
b. apabila masuk wilayah Indonesia dapat mengganggu jalannya pembangunan,
menimbulkan perpecahan bangsa, atau dapat mengganggu stabilitas nasional;
atau
c. apabila masuk wilayah Indonesia dapat mengancam keselamatan diri atau
keluarganya.
Pasal 19
(1) Penangkalan ditetapkan dengan keputusan tertulis.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat sekurang kurangnya:
a. identitas orang yang terkena penangkalan;
b. alasan penangkalan; dan
c. jangka waktu penangkalan.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikirimkan kepada
perwakilan-perwakilan Republik Indonesia.
Pasal 20
(1) Keputusan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a
dan c, berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan setiap kali
dapat diperpanjang untuk jangka waktu, yang sama atau kurang dari waktu
tersebut.
(2) Keputusan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b,
berlaku untuk jangka waktu sesuai dengan keputusan Jaksa Agung.
(3) Apabila tidak ada keputusan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), penangkalan tersebut berakhir demi hukum.
Pasal 21
(1) Keputusan penangkalan terhadap Warga Negara Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan dan setiap kali dapat diperpanjang untuk paling lama 6 (enam) bulan
dengan ketentuan seluruh masa perpanjangan penangkalan tersebut tidak lebih
dari 2 (dua) tahun.
(2) Apabila tidak ada keputusan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), penangkalan tersebut berakhir demi hukum.
Pasal 22
Berdasarkan keputusan penangkalan dari pejabat-pejabat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1)Pejabat Imigrasi di Tempat
Pemeriksaan Imigrasi wajib menolak orang-orang tertentu masuk wilayah
Indonesia.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penangkalan diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB IV
KEBERADAAN ORANG ASING
DI WILAYAH INDONESIA
Pasal 24
(1) Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin
keimigrasian.
(2) izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri atas:
a. Izin Singgah;
b. Izin Kunjungan;
c. Izin Tinggal Terbatas;
d. Izin Tinggal Tetap.
Pasal 25
(1) Izin Singgah diberikan kepada orang asing yang memerlukan singgah di
wilayah Indonesia untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
(2) Izin Kunjungan diberikan kepada orang asing berkunjung ke wilayah Indonesia
untuk waktu yang singkat dalam rangka tugas pemerintahan, pariwisata,
kegiatan sosial budaya atau usaha.
(3) Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah
Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas.
(4) Izin Tinggal Tetap diberikan kepada orang asing untuk tinggal menetap di
wilayah Indonesia.
Pasal 26
(1) Ketentuan Pasal 8 berlaku pula terhadap permohonan izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25.
(2) Izin Tinggal Tetap tidak diberikan kepada orang asing yang memperoleh izin
untuk masuk ke wilayah Indonesia yang tidak memiliki paspor kebangsaan
negara tertentu.
Pasal 27
Pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang akan melakukan
perjalanan ke luar wilayah Indonesia dan bermaksud untuk kembali, dapat
diberikan Izin Masuk Kembali.
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara permohonan, pemberian atau
penolakan izin keimigrasian serta hal-hal lain yang berkenaan dengan keberadaan
orang asing di wilayah Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 29
(1) Surat Perjalanan Republik Indonesia terdiri atas:
a. Paspor Biasa;
b. Paspor Diplomatik;
c. Paspor Dinas;
d. Paspor Haji;
e. Paspor untuk Orang Asing;
f. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia;
g. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing;
h. Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas.
(2) Surat Perjalanan Republik Indonesia adalah dokumen negara.
Pasal 30
(1) Paspor Biasa diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan
perjalanan ke luar wilayah Indonesia.
(2) Paspor biasa diberikan juga kepada Warga Negara Indonesia yang bertempat
tinggal di luar negeri.
(3) Dalam keadaan khusus apabila Paspor Biasa tidak dapat diberikan, sebagai
penggantinya dikeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga
Negara Indonesia.
Pasal 31
Paspor Diplomatik diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan
melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau
perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik.
Pasal 32
(1) Paspor Dinas diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan
perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan
dinas yang bukan bersifat diplomatik.
(2) Dalam keadaan khusus apabila Paspor Dinas tidak dapat diberikan, sebagai
penggantinya dikeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas.
Pasal 33
Paspor Haji diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan
perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka menunaikan ibadah haji.
Pasal 34
(1) Paspor untuk Orang Asing dapat diberikan kepada orang asing, yang pada saat
berlakunya Undang-undang ini telah memiliki Izin Tinggal Tetap, akan
melakukan perjalanan ke luar.wilayah Indonesia dan tidak mempunyai Surat
Perjalanan serta dalam waktu yang dianggap layak tidak dapat memperoleh
dari negaranya atau negara lain.
(2) Paspor untuk Orang Asing tidak berlaku lagi pada saat pemegangnya
memperoleh Surat Perjalanan dari negara lain.
Pasal 35
(1) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing dapat diberikan kepada
orang asing yang tidak mempunyai Surat Perjalanan yang sah dan:
a. atas kehendak sendiri ke luar dari wilayah Indonesia, sepanjang orang asing
yang bersangkutan tidak terkena pencegahan;
b. dikenakan tindakan pengusiran atau deportasi; atau
c. dalam keadaan tertentu yang tidak bertentangan dengan kepentingan
nasional, diberi izin untuk masuk ke wilayah Indonesia.
(2) Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya
diberikan untuk satu kali perjalanan.
Pasal 36
Anak-anak yang berumur di bawah 16 (enam belas) tahun dapat diikutsertakan
dalam Surat Perjalanan orang tuanya.
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara permohonan, pemberian atau
pencabutan serta hal-hal lain yang berkenaan dengan Surat Perjalanan Republik
Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PENGAWASAN ORANG ASING
DAN TINDAKAN KEIMIGRASIAN
Pasal 38
(1) Pengawasan terhadap orang asing di Indonesia meliputi:
a. masuk dan keluarnya orang asing ke dan dari wilayah Indonesia;
b. keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
(2) untuk kelancaran dan ketertiban pengawasan, Pemerintah menyelenggarakan
pendaftaran orang asing yang berada di wilayah Indonesia.
Pasal 39
Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib:
a. memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan
atau keluarganya, perubahan status sipil dan kewarganegaraannya serta
perubahan alamatnya;
b. memperlihatkan Surat Perjalanan atau dokumen keimigrasian yang dimilikinya
pada waktu diperlukan dalam rangka pengawasan;
c. mendaftarkan diri jika berada di Indonesia lebih dari 90 (sembilan puluh) hari.
Pasal 40
Pengawasan orang asing dilaksanakan dalam bentuk dan cara:
a. pengumpulan dan pengolahan data orang asing yang masuk atau ke luar
wilayah Indonesia;
b. pendaftaran orang asing yang berada di wilayah Indonesia;
c. pemantauan, pengumpulan, dan pengolahan bahan keterangan dan informasi
mengenai kegiatan orang asing;
d. penyusunan daftar nama-nama orang asing yang tidak dikehendaki masuk atau
ke luar wilayah Indonesia; dan
e. kegiatan lainnya.
Pasal 41
Pelaksanaan pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia
dilakukan Menteri dengan koordinasi bersama Badan atau Instansi Pemerintah
yang terkait.
Pasal 42
(1) Tindakan keimigrasian dilakukan terhadap orang asing yang berada di wilayah
Indonesia yang melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan
berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau
menaati peraturan perundang undangan yang berlaku.
(2) Tindakan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a. pembatasan, perubahan atau pembatalan izin keberadaan;
b. larangan untuk berada di suatu atau, beberapa tempat tertentu di wilayah
Indonesia;
c. keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah
Indonesia;
d. pengusiran atau deportasi dari wilayah Indonesia atau penolakan masuk ke
wilayah Indonesia.
Pasal 43
(1) Keputusan mengenai tindakan keimigrasian harus disertai dengan alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1).
(2) Setiap orang asing yang dikenakan tindakan keimigrasian dapat mengajukan
keberatan kepada Menteri.
Pasal 44
(1) Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dapat ditempatkan di
Karantina Imigrasi:
a. apabila berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki izin keimigrasian yang
sah; atau
b. dalam rangka menunggu proses pengusiran atau deportasi ke luar wilayah
Indonesia.
(2) Karena alasan tertentu orang asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
ditempatkan di tempat lain.
Pasal 45
(1) Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia melampaui waktu tidak
lebih dari 60 (enam puluh) hari dari izin keimigrasian yang diberikan,
dikenakan biaya beban.
(2) Penanggung jawab alat angkut yang tidak memenuhi kewajibannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenakan biaya beban.
(3) Penetapan biaya beban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur
oleh Menteri dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 46
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan orang asing dan tindakan
keimigrasian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
PENYIDIKAN
Pasal 47
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai
Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya meliputi pembinaan keimigrasian, diberi wewenang khusus
sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak
pidana keimigrasian.
(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berwenang:
a. menerima laporan tentang adanya tindak pidana keimigrasian;
b. memanggil, memeriksa, menggeledah, menangkap, menahan seorang yang
disangka melakukan tindak pidana keimigrasian;
c. memeriksa dan/atau menyita surat-surat, dokumen-dokumen, Surat
Perjalanan, atau benda-benda yang ada hubungannya dengan tindak pidana
keimigrasian;
d. memanggil orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi;
e. melakukan pemeriksaan di tempat-tempat tertentu yang diduga terdapat
surat-surat, dokumen-dokumen, Surat Perjalanan, atau benda-benda lain
yang ada hubungannya dengan tindak pidana keimigrasian;
f. mengambil sidik jari dan memotret tersangka.
(3) Kewenangan Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan
menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 48
Setiap orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan
oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima
belas juta rupiah).
Pasal 49
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling
banyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah):
a. orang asing yang dengan sengaja membuat palsu atau memalsukan Visa atau izin
keimigrasian; atau
b. orang asing yang dengan sengaja menggunakan Visa atau izin keimigrasian
palsu atau yang dipalsukan untuk masuk atau berada di wilayah Indonesia.
Pasal 50
Orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan
yang tidak sesuai dengan maksud pemberian izin keimigrasian yang diberikan
kepadanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda
paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 51
Orang asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 atau tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45,
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Pasal 52
Orang asing yang izin keimigrasiannya habis berlaku dan masih berada dalam
wilayah Indonesia melampaui 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin yang
diberikan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda
paling banyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 53
Orang asing yang berada di wilayah Indonesia secara tidak sah atau yang pernah
diusir atau dideportasi dan berada kembali di wilayah Indonesia secara tidak sah,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Pasal 54
Setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan, melindungi, memberi
pemondokan, memberi penghidupan atau pekerjaan kepada orang asing yang
diketahui atau patut diduga:
a. pernah diusir atau dideportasi dan berada kembali di wilayah Indonesia secara
tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
b. berada di wilayah Indonesia secara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25.,000.000,- (dua
puluh lima juta rupiah);
c. izin keimigrasiannya habis berlaku, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Pasal 55
Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menggunakan Surat Perjalanan Republik Indonesia sedangkan ia mengetahui
atau sepatutnya menduga bahwa Surat Perjalanan itu palsu atau dipalsukan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling
banyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
b. menggunakan Surat Perjalanan orang lain atau Surat Perjalanan Republik
Indonesia yang sudah dicabut atau dinyatakan batal, atau menyerahkan kepada
orang lain Surat Perjalanan Republik Indonesia yang diberikan kepadanya,
dengan maksud digunakan secara tidak berhak, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 25.000.000,-
(dua puluh lima juta rupiah);
c. memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk
memperoleh Surat Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau
orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); atau
d. memiliki atau menggunakan secara melawan hukum 2 (dua) atau lebih Surat
Perjalanan Republik Indonesia yang semuanya berlaku, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp
10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Pasal 56
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah):
a. setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mencetak, mempunyai,
menyimpan blanko Surat Perjalanan Republik Indonesia atau blanko dokumen
keimigrasian; atau
b. setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membuat, mempunyai
atau menyimpan cap yang dipergunakan untuk mensahkan Surat Perjalanan
Republik Indonesia atau dokumen keimigrasian,
Pasal 57
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum untuk kepentingan diri
sendiri atau orang lain merusak, menghilangkan atau mengubah baik sebagian
maupun seluruhnya keterangan atau cap yang terdapat dalam Surat Perjalanan
Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 58
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum untuk kepentingan diri
sendiri atau orang lain mempunyai, menyimpan, mengubah atau menggunakan
data keimigrasian baik secara manual maupun elektronik, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal 59
Pejabat yang dengan sengaja dan melawan hukum memberikan atau
memperpanjang berlakunya Surat Perjalanan Republik Indonesia atau dokumen
keimigrasian kepada seseorang yang diketahuinya tidak berhak, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Pasal 60
Setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada orang asing dan tidak
melaporkan kepada Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat
Pemerintah Daerah setempat yang berwenang dalam waktu 24 (dua puluh empat)
jam sejak kedatangan orang asing tersebut, dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta
rupiah).
Pasal 61
Orang asing yang sudah mempunyai izin tinggal yang tidak melapor kepada kantor
Kepolisian Negara Republik Indonesia di tempat tinggal atau tempat kediamannya
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diperolehnya izin tinggal, dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp
5.000.000,- (lima juta rupiah).
Pasal 62
Tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 48, 49, 50, 52, 53, 54, 55, 56, 57,
58, dan Pasal 59 Undang-undang ini adalah kejahatan. Tindak pidana sebagaimana
tersebut dalam Pasal 51, 60, dan Pasal 61 Undang-undang ini adalah pelanggaran.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 63
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini:
a. Izin menetap yang telah diberikan berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Drt.
Tahun 1955 tentang Kependudukan Orang Asing (Lembaran Negara Tahun 1955
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 463); dinyatakan tetap berlaku
untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
b. Perizinan keimigrasian lainnya yang telah diberikan dan masih berlaku,
dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya habis.
c. Surat Perjalanan Republik Indonesia yang telah dikeluarkan, dinyatakan tetap
berlaku sampai jangka waktunya habis.
Pasal 64
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Peraturan Pemerintah dan
peraturan pelaksanaan lainnya di bidang keimigrasian dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru berdasarkan
Undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN LAIN
Pasal 65
Ketentuan keimigrasian bagi lalu lintas orang di daerah perbatasan dapat diatur
tersendiri dengan perjanjian Lintas Batas antara Pemerintah Negara Republik
Indonesia dan pemerintah negara tetangga yang memiliki perbatasan yang sama,
dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang ini.
Pasal 66
Ketentuan yang berlaku bagi orang asing yang datang dan berada di wilayah
Indonesia dalam rangka tugas diplomatik dan dinas diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 67
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini:
a. Toelatingstesluit (Staatsblad 1916 Nomor 47) sebagaimana telah diubah dan
ditambah terakhir dengan Staatsblad 1949 Nomor 330 serta
Toelatingsordonnantie (Staatsblad 1949 Nomor 331);
b. Undang-undang Nomor 42 Drt. Tahun 1950 tentang Bea Imigrasi (Lembaran
Negara Tahun 1950 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 77);
c. Undang-undang Nomor 9 Drt. Tahun 1953 tentang Pengawasan Orang Asing
(Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor
463);
d. Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Imigrasi
(Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor
807);
e. Undang-undang Nomor 9 Drt. Tahun 1955 tentang Kependudukan Orang Asing
(Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor
812); dan
f. Undang-undang Nomor 14 Drt. Tahun 1959 tentang Surat Perjalanan Republik
Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 56, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1799);
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 68
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan Penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO